SuaraGarut.id - Sudah empat kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kasus korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Garut masih berkutat dalam proses penyidikan.
Banyak kalangan yang menyoroti penanganan kasus ini berjalan di tempat karena ada jeratan mafia kasus.
Bahkan diduga, ada mafia kasus yang bermain dalam kasus korupsi BOP, Pokir dan Reses yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Garut.
Ketua Garut Governance Watch (GGW), Agus Gandi mengatakan macetnya penanganan kasus korupsi DPRD Garut sebagai bukti tidak becusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Garut.
Baca Juga:Keren Abis, Kai EXO Tampil Bak Bad Boy di Teaser Image Baru Album 'Rover'
"Kalau sudah empat kali ganti Kajari kasusnya masih dalam proses penyidikan ini keterlaluan. Berarti mereka tidak becus," kata Agus Gandi kepada SuraGarut, Sabtu (11/3/2023).
Agus menduga ada jeratan mafia kasus dengan melibatkan aparatnya yang melakukan lobi-lobi dengan pengusaha dan politisi.
"Kalau ada lobi-lobi aparat dengan pengusaha dan politisi jangan harap kasusnya akan selesai.
Dampaknya tentu tidak akan ada efek jera terhadap para pelakunya sehingga mereka akan leluasa melakukan tindak pidana korupsi serupa.
"Buktinya sampai saat ini pelaku korupsi Pokir yang dinilai merugikan puluhan miliar masih belum ada tersangkanya," kata Agus.
Baca Juga:Belum Kapok, Ini 8 Artis Tanah Air Terjerat Kasus Narkotika Lebih dari Sekali
Bahkan Agus mencurigai adanya penggiringan kasus Korupsi BOP, Pokir dan reses ini akan diseret kepada urusan yang lebih ringan.
"Korupsi yang besar itu di Pokir jumlahnya puluhan miliar. Sementara ini, Kejari Garut hanya memproses kasus BOP dan Reses yang jumlahnya hanya beberapa miliar saja," ungkapnya.
Bahkan, kata Gandi, dirinya mencurigai adanya kejanggalan kejaksaan akan mengorbankan para pendamping staf Setwan DPRD yang statusnya hanya honorer.
Diketahui, tindak pidana korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Garut mulai ditemukan pada masa kepemimpinan Kajari Garut, Azwar, SH MH, di tahun 2019 silam.
Kemudian kasus ini berpindah tangan ke Kajari Garut selanjutnya yaitu, Sugeng Hariadi sampai masa jabatannya habis kasus ini tak kunjung ada perkembangan.
Kepercayaan warga Garut terhadap Kejaksaan Negeri Garut sempat tumbuh saat Kajari Garut dipimpin oleh Neva Sari Susanti karena berani melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Garut.
Namun hingga jabatan Neva berakhir di penghujung tahun 2022 kasus korupsi BOP, Pokir dan Reses DPRD Garut baru dinaikkan statusnya dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Garut dipimpin oleh Dr. Halila Rama Purnama, SH. M.Hum. Tiga bulan pertama kepemimpinannya, belum ada gelagat Kajari Garut yang baru ini untuk menuntaskan pekerjaan rumah yang belum diselesaikan.(*)