Lima Remaja di Kota Probolinggo Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Karena Terpancing Hal Sepele

Lima remaja di Kota Probolinggo harus menerima hukuman 5 tahun penjara setelah melakukan penganiayaan karena dipicu persoalan sepele.

Farhan
Sabtu, 11 Maret 2023 | 15:24 WIB
Lima Remaja di Kota Probolinggo Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara, Karena Terpancing Hal Sepele
Lima remaja diancam hukuman penjara 5 tahun di Kota Probolinggo setelah terpancing oleh hal sepele.

SuaraGarut.id - Gara-gara hal sepele, lima orang remaja di Kota Probolinggo harus menerima ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kelima remaja ini terlibat kasus penganiayaan yang dipicu hal sepele yaitu melihat dua korban lalu meneriaki korban dengan kata "Apa?" di Bundaran Gladak Serang, Kota Probolinggo.

Kemudian, para pelaku yang tadinya berjumlah tiga orang menghampiri dua orang korban diketahui berinisial FA (18) dan Mah (20).

Saat menghampiri korbannya, tiga pelaku memanggil temannya hingga berjumlah lima orang.

Baca Juga:Gejolak Gunung Merapi Sepekan Terakhir, Luncurkan 19 Kali Lava ke Arah Barat Daya

Lima pelaku dan korban terlibat cek cok yang mengakibatkan penganiayaan menggunakan tangan kosong dan batu.

Penganiayaan oleh lima pelaku baru terhenti setelah datang patroli dari Polres Probolinggo Kota dan berhasil mengamankan satu orang tersangka.

"Dari keterangan satu orang tersangka ini, empat pelaku lainnya berhasil diamankan," kata Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (11/3/2023).

Akibat perbuatannya lima tersangka pengeroyokan dan pemukulan yaitu ES (20), DAS (23), JA (19), MF (20) dan MR (19) terancam pasal 170 KUHP ancaman 5 tahun penjara.(*)

Baca Juga:Ke Kampung Durian Ngawi, Gubernur Khofifah Dorong Varietas Musang King Diolah dengan Teknik Frozen

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak