SuaraGarut.id - Kamar Pra-Persidangan II dari Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia, Vladimir Vladimirovich Putin dan Maria Alekseyevna Lvova.
Dikutif dari situs resmi ICC, Vladimir Vladimirovich Putin, lahir pada tanggal 7 Oktober 1952, Presiden Federasi Rusia, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang.
Selain itu, Putin juga disangkakan melakukan deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia Federasi.
Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak 24 Februari 2022.
Baca Juga:Gunung Merapi Muntahkan Guguran Lava Pijar 17 Kali, Mengarah ke Kali Bebeng
Sementara itu, Maria Alekseyevna Lvova-Belova, lahir pada tanggal 25 Oktober 1984, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia.
Belova diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk yang tidak sah (anak-anak) dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia (berdasarkan pasal 8(2)(a)(vii) dan 8(2)(b)(viii) Statuta Roma).
Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya dari 24 Februari 2022.
Oleh sebab itu, tulis ICC, Kamar Pra-Persidangan II mempertimbangkan, berdasarkan permohonan Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2023, bahwa ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang deportasi penduduk yang tidak sah.
Surat perintah penangkapan tersebut di atas dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kejaksaan pada tanggal 22 Februari 2023.(*)
Baca Juga:3 Drama Korea Bertema Balas Dendam Terbaru yang Seru untuk Diikuti