SuaraGarut.Id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Rencana banding atas vonis kasus Kanjuruhan diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
“Vonis bebas kasus Tragedi Kanjuruhan, sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Dua terdakwa yang divonis bebas tersebut dua anggota polisi.
Baca Juga:Nakes Diskriminasi Pasien BPJS Lewat Joget TikTok Minta Maaf, Netizen: Terbitlah Klarifikasinya!
Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sebelumnya, keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.
Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda. Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga:Sandy Walsh Bidik FIFA Matchday Juni 2023 untuk Debut di Timnas Indonesia, Lawan Argentina?
Sementara eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Ketut Sumedana mengatakan, untuk vonis tiga terdakwa lain, Kejagung belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.***