SuaraGarut.Id- Bagi warga Garut, jika Anda menerima surat tilang elekronik dikirim lewat WhatsApp, jangan percaya.
Surat tilang elektronik yang dikirim lewat WhatsApp merupakan modus penipuan.
Umumnya, modus penipuan surat tilang yang dikirim lewat WhatsApp berbentuk Apk (Application Package File).
Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Baca Juga:Foto Bareng Presiden Jokowi, Tulisan Andre Taulany Bikin Geger dan Tuai Pro-kontra
Modus penipuan ini kini cukup marak terjadi di Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihak kepolisan tak pernah mengirmkan surat tilang elektronik lewat WhatsApp.
"Pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp," katanya, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari PMJ News
Trunoyudho menambahkan, pihak kepolisian mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.
Lantas bagaimana pemberitahuan surat tilang yang benar dikirim oleh pihak kepolisian?
Baca Juga:Ngaku Trauma, Lina Mukherjee Pernah Alami Kekerasan Fisik di Lingkungan Pesantren
Trunoyudo menjelaskan, mulanya perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya.
Kemudian polisi akan mengirim surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintasnya ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
"Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," katanya.
Jadi, tidak pernah dikirim lewat aplikasi WhatsApp.***