Scroll untuk membaca artikel
Minggu, 19 Maret 2023 | 18:27 WIB

Gara-gara Istri Pamer Harta, Pejabat Kemensesneg Dinonaktifkan

Mustika Ati
Gara-gara Istri Pamer Harta, Pejabat Kemensesneg Dinonaktifkan
Inilah salah satu unggahan istri pejabat Kemensesneg yang kini dinonaktifkan. (Twitter.com/ @PartaiSocmed)

SuaraGarut.Id - Seorang pejabat Kemensesneg (Kementerian Sekretariat Negara) dinonaktifkan gara-gara sang istri pamer harta di media sosial.

Pejabat Kemenseneg yang dinonaktifkan tersebut bernama Esha Rahmansah Abrar.

Keputusan penonaktifkan pejabat Kemensesneg ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Karo Humas Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto.

Eddy Cahyono menyampaikan, Esha Rahmansah Abrar merupakan Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum.

Baca Juga:Kontroversi 5 Polisi Calo Bintara Cuma Dihukum Demosi, Kapolri Perintahkan Pecat

"Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya agar  memudahkan verifikasi," kata Eddy, Minggu (19/3/2023).

Diketahui, pejabat Kemensesneg Esha sempat menjadi perbincangan setelah akun Twitter @PartaiSocmed mengunggah  "Instagram story" istri Esha Rahmansah yaitu @vhia_esa, yang sedang membeli mobil baru.

Mobil yang dibeli istri Esha adalah MG 5 GT Magnify. Tertulis di bon, harganya Rp407,9 juta.

Tak cuma itu, istri pejabat Kemensesneg ini juga sempat mengunggah fotonya dengan mobil BMW pink berpelat "B 1410 VIA", sementara di sampingnya masih ada Toyota Fortuner dengan pelat "B 307 VIA".

Bahkan istri pun sempat mengunggah sejumlah emas batangan di media sosialnya.

Baca Juga:PSSI Takkan Ubah Format Kompetisi Liga 2 dan Liga 3 Musim Depan

Akibat unggahan- unggahan istri Esha tersebut, netizen meroasting isri Esha dan mempertanyakan pekerjaan suaminya.

"Kemensesneg memohon maaf atas kegaduhan yang menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat ini," ujar Eddy.***

Berita Terkait

Tag

terpopuler

Berita

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda