SuaraGarut.id - Ada pasal baru yang akan menjerat Mario Dandy Satrio (20), pelaku penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor.
Adapun pasal baru untuk Mario Dandy Satrio adalah Pasal Undang-Undang ITE.
UU ini akan menjerat Mario Dandy Satrio terkait dengan video penganiayaan yang disebarkan oleh yang bersangkutan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenakan hal itu, namun ia mengatakan masih didalami.
Baca Juga:Rekam Jejak Zulfan Lindan, Rela Tinggalkan NasDem Demi Dukung Megawati Capres 2024
“Masih didalami,” ujar Trunoyudo Rabu (22/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Sebelumnya, penyidik menjerat Mario dengan dua pasal akibat melakukan penganiayaan terhadap David.
Pasal yang menjerat Mario tersebut adalah:
- Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana pasal ini maksimal 12 tahun penjara.
- Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Baca Juga:Perusahaan Properti Indonesia Lakukan Standarisasi UKS di Sekolah
Terkait diterapkannya pasal baru yaitu UU ITE, diketahui Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka David ke pihak lain sebelum ditangkap Polsek Pesanggrahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi Hengki menyatakan, pihaknya masih mendalami apa motif tersangka mengirimkan foto tersebut kepada pihak lain.
Jika ketiga pasal itu diterapkan, Mario Dandy bisa tua di penjara.***