SuaraGarut.Id - Pemerintah memberikan bantuan untuk pembelian kendaraan sepeda motor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa insentif.
Insentif bantuan pembelian sepeda motor listrik ini sudah berlaku sejak 20 Maret 2023 lalu, besarnya Rp7 juta per unit.
Tahun 2023-2024 ini, kuota insentif bantuan pembelian sepeda motor ditetapkan sebanyak 800.000 unit.
Untuk memastikan penyaluran insentif tepat sasaran, pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca Juga:Lagu 'Ditto' NewJeans Dituduh Plagiat Lagu Jepang, Fans Sampai Turun Tangan
Permenperin ini tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Dalam Perpemenperin tersebut disebutkan, insentif bantuan pembelian speda motor listrik diberikan ke beberapa golongan masyarakat, yaitu:
- Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),
- Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM),
- Penerima Bantuan Subsidi Upah,
Baca Juga:Karakter Park Yeon Jin Muda di The Glory Buat Shin Ye Eun Alami Mimpi Buruk
- Pelanggan listrik sampai 900 VA yang menerima subsidi.
Disebutkan juga, bantuan insentif tersebut berlaku satu kali untuk satu NIK.
Mereka yang berminat dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenperin, bisa mendatangi dealer sepeda motor listrik terdekat untuk memperoleh informasi lebih detil.***