SuaraGarut.id - Kejaksaan Negeri Garut melakukan upaya restoratif justice atas perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Rizkya alias Armega Bin Aceng.
Dikutif dari akun Instagram Kejaksaan Negeri Garut, Tersangka Rizkya Bin Aceng disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Dr. Halila Rama Purnama, S.H., M.Hum didampingi Kasi Pidum Hendra Syahputra Dalimunthe, S.H., M.H. serta Jaksa Penuntut Umum melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Restoratif justice ini dilakukan karena telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Baca Juga:Segera Sudahi Makan dan Minum, Ini Jadwal Imsakiyah di Batam 24 Maret 2023
Dalam kegiatan tersebut, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan berfoto bersama dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Garut telah beberapa kali melaksanakan restoratif justice dalam kasus penganiayaan dan pencurian.
Salah satunya, pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 melaksanakan prosedur Restorative Justice melalui kegiatan Perdamaian antara tersangka dan saksi korban dalam perkara tindak pidana penganiayaan.
Langkah ini cukup mendapat apresiasi dari warga terutama keluarga korban dan pelaku yang telah saling memaafkan.(*)
Baca Juga:Heboh Patung Bunda Maria di Kulon Progo Ditutup Terpal, Polisi Bantah Ada Tekanan dari Ormas