SuaraGarut.id - Masjid Al Jabbar kembali dibuka untuk umum setelah sebelumnya ditutup karena ada penataan dan pemeliharaan.
Pembukaan Masjid Al Jabbar tersebut bertepatan dengan tanggal 1 Ramadan 1444 hiriah atau tepatnya Kamis (23/3/2023) setelah ditutup sejak 27 Februari 2023 lalu.
Meski sudah dibuka untuk umum, namun warga yang akan melaksanakan ibadah di Masjid Al Jabbar harus mentaati peraturan dan tata tertib.
Analis Kebijakan Ahli Utama Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Dewi Sartika mengatakan, saat ini Masjid Al Jabbar telah dibuka kembali untuk umum.
Baca Juga:Selamat, Kevin Sanjaya Resmi Menikahi Valencia Tanoesoedibjo di Paris
"Bagi warga yang akan melaksanakan ibadah di tempat ini mesti mentaati tata tertib baik di dalam atau pun di luar masjid," ungkapnya.
Tata tertib berkunjung ke Masjid Al Jabbar, kata dia, dibagi menjadi dua yaitu tata tertib di dalam masjid dan di luar masjid.
Tata tertib di dalam masjid, masyarakat yang akan beribadah dilarang makan dan minum. Selain itu dilarang bercanda dan harus mematikan hanphone serta menyimpan bawaan di depan.
Sementara tata tertib di luar masjid yaitu, dilarang merokok di seluruh kawasan Masjid Al Jabbar dan gunakan jalur sesuai jenis kelamin.
Selain itu, kata Dewi, pengunjung harus membuang sampah pada tempatnya, dilarang berjualan di area masjid dan jangan berenang di kolam taman masjid.
Ia berharap semua masyarakat yang akan berkunjung ke Masjid Al Jabbar agar mentaati tata tertib yang telah ditentukan tersebut agar ketertiban dan kenyamanan senantiasa terjaga.(*)