SuaraGarut.id - Pemerintah segera memberlakuan pembatasan pembelian isi ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg.
Nantinya masyarakat yang akan membeli LPG 3 Kg harus membeli dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Nantinya masyarakat yang berhak membeli LPG 3 Kg adalah hanya bagi yang memiliki KTP yang sudah terdaftar.
Aturan ini akan diberlakukan secara bertahap melalui Kementerian ESDM di mana mulai Bulan Maret 2023 pembeli LPG 3 Kg sudah mulai menggunakan KTP yang sudah terdaftar.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Bungkam Bhayangkara FC, Persib Bandung Menjauh dari Kejaran Persija
Penerapan aturan tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Nantinya seluruh warga yang akan membeli LPG 3 Kg diwajibkan menggunakan KTP pada 1 Januari 2024.
Aturan ini secara bertahap akan diberlakukan di beberapa daerah di antaranya Pulau Jawa, Nusa Tenggara dan Bali.
Tiga daerah ini akan paling pertama diberlakukan pembelian LPG 3 Kg dengan KTP yang telah terdaftar.
Selanjutnya tiga daerah lainnya akan menyusul diberlakukan yaitu di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Arema FC vs Borneo FC Berbagi Angka di PTIK
Nantinya pembeli yang sudah memiliki KTP yang terdaftar boleh melakukan pembelian di pangkalan manapun dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian.(*)