SuaraGarut.id - Upaya Mahfud MD mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kemenerian Keuangan berbuntuk menjadi forum politik.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengungkapkan, tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Trasaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri atas dugaan membuka rahasia buntut heboh transaksi mencurigakan RP 349 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan, Menkopolhukam, Mahfud MD tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang dikategorikan melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.
Baca Juga:Catat Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah di Bintan Selama Ramadan 1444H
"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya," kata Hasanuddin kepada SuaraGarut.id, Sabtu (25/3/2023).
Sebab apa yang disampaikan, kata dia, masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.
"Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11," imbuhnya.
Menurutnya, mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci.
"Hanya saja, caranya yang diluar kelaziman. Mengumumkan secara terbuka," ujarnya.
Semestinya, lanjut Hasanuddin, dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, dimana Mahfud MD sebagai Ketuanya dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.
"Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik," ucapnya.
Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11, ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.
"Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik," pungkasnya.(*)