SuaraGarut.id - Razia petasan di sejumlah tempat di pinggir jalan dan toko di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, digelar aparat Polres Garut, Minggu (26/3/2023).
Lokasi yang dirasia personel Garut di antaranya para pedagang di Jalan Pasar Baru dan tempat lain di kawasan Garut Kota.
Hasilnya, personel Polres Garut menemukan memang masih ada pedagang yang menjual petasan.
"Razia dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah," kata Kepala Satuan Samapta Polres Garut Iptu Masrokan.
Baca Juga:PSSI Bingung Israel Diboikot di Piala Dunia U-20 2023: Kenapa Baru Sekarang?
Untuk sementara waktu, pedagang yang kedapatan menjual petasan tidak disita.
Mereka hanya diberi peringatan agar barang itu tidak dijual ke masyarakat.
"Ke depan, jika mereka tetap menjual petasan, maka akan disita," kata Iptu Masrokan, Minggu (26/3/2023) dikutip dari Antara.
Ditambahkannya, keberadaan petasan selain membahayakan juga dapat mengganggu kegiatan masyarakat. Apalagi jika dibunyikan di sekitar masjid atau perumahan.
Masrokan mengimbau agar masyarakat berhenti memperdagangkan petasan di wilayah hukum Polres Garut.
Baca Juga:Sejarah Ritz Carlton dan Fasilitasnya, Trending Usai Disebut Toko oleh Sekda Riau
"Ada contoh di Indramayu dan Jawa Timur, ledakan petasan mengakibatkan korban manusia dan material," katanya. (*)