SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, melarang para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN), menggelar kegiatan buka puasa bersama.
Apalagi bila buka puasa itu dilaksanakan di tempat mewah seperti restoran atau hotel berbintang.
Larang itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang disampaikan pada pekan lalu.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, saat ini Pemda tengah menyusun surat edaran larangan buka puasa untuk disebarkan ke tiap dinas dan instansi.
Baca Juga:Laudya Cynthia Bella Benarkan Pensiun Main Film Usai Bintangi Buya Hamka
Namun untuk himbauan telah disampaikan Bupati Garut, Rudy Gunawan, kepada para pejabat dalam beberapa kali kesempatan.
"Kalau ada yang mengundang buka puasa masa kita harus menolak, tidak enak juga. Yang penting bukan kita yang menggelar acara buka bersama," ujar Nurdin Yana, di Sekretariat Daerah Garut, Senin, 27 Maret 2023.
Tidak adanya buka puasa ini tidak berpengaruh terhadap anggaran daerah. Karena memang Pemda Garut sebelumnya tidak menganggarkan kegiatan buka bersama. Apalagi semenjak merebaknya covid 19.
Meski buka puasa bersama dilarang, namun bukan berarti kegiatan yang menyangkut bulan Ramadhan dihentikan. Seperti halnya Safari Ramadhan atau tarawih keliling.
Bupati Garut, Rudy Gunawan dan Wakil Bupati, Helmi Budiman, akan menggelar tarawih keliling ke beberapa desa dan kecamatan selama Ramadhan ini.
Baca Juga:Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Purwakarta, Ini Lokasi Ngabuburit Terfavorit
Kebijakan larangan buka puasa sempat menuai kritik. Namun Pemerintah bersikukuh, himbauan Presiden itu tetap dilaksanakan dengan keluarnya Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Menurut Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, alasan mendasar larangan buka puasa bersama itu karena saat ini banyak oknum pejabat dan ASN yang disorot masyarakat karena bergaya hidup mewah dengan pamer kekayaan.(*)
Editor: Farhan