SuaraGarut.id - Masalah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut, Jawa Barat terus menjadi polemik.
Kali ini sebanyak 1.400 PPPK tenaga kesehatan (Nakes) tidak akan menerima gaji karena ada permasalahan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Seharusnya sebanyak 1.500 Nakes pada Bulan April 2023 ini sudah menerima gaji. Tapi tidak bisa karena ada masalah," kata Bupati Garut, Rudy Gunawan usai apel di Lapang Setda Garut, Jawa Barat, Senin (27/3/2023).
Bupati melanjutkan, 1.400 PPPK Nakes terkendala masalah NIK yang belum diturunkan oleh BKN. Sehingga proses penggajian belum bisa dilakukan.
Baca Juga:Lapor Balik Ketua IPW usai Diadukan ke KPK, Polri Ogah Gegabah Usut Laporan Aspri Wamenkumham
"Seharusnya 1.500 PPPK Nakes pembuatan kontrak tapi tidak bisa karena NIK belum turun dari BKN," ungkapnya.
Sampai saat ini, kata Rudy, NIK yang sudah diterima Pemkab Garut baru 105 orang sementara sisanya belum turun.
"Baru hari ini turun 105 orang. Sementara sisanya 1.400 orang belum turun juga," kata Bupati kepada wartawan.
Bupati mengaku, meski persoalan PPPK yang sudah diangkat belum selesai namun dirinya harus melakukan pengangkatan lagi sebanyak 4.000 tenaga pendidik.(*)
Baca Juga:4 Zodiak yang Cepat Move On dan Mulai Hubungan Baru Setelah Putus