SuaraGarut.id - Bareskrim Polri menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, berinisial AB, menjadi tersangka, pada Senin (27/3/2023).
Keponakan Wamenkumham itu ditetapkan menjadi tersangka pencemaran nama baik setelah diadukan oleh Wamenkumham, pamannya.
Dalam laporannya, Wamenkumham menyebut keponakannya kerap meminta uang ke pihak lain dengan mancatut namanya.
“Sudah kita naikkan status (AB) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Senin (27/3/2023), dikutip dari PMJ News.
Baca Juga:Spesifikasi Tecno Spark 10 NFC, HP Murah Harga Rp 1,7 Juta
AB ditetapkan menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melaporkan keponakannya sendiri ke polisi.
Eddy Hiariej menuding AB melakukan pencemaran nama baik.
Awalnya, laporan Eddy Hiariej dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022.
Namun laporan itu kemudian ditarik ke Bareskrim Polri sejak 1 Desember 2022. (*)
Baca Juga:KPK Segera Periksa Harta SF Hariyanto, Buntut Anak-Istri Pamer Kekayaan