SuaraGarut.id - Sidang perdana kasus KDRT Ferry Irawan berlangsung tanpa kehadiran pihak Venna Melinda sebagai pelapor.
Sidang kasus KDRT Ferry Irawan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Ferry Irawan hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, Jefry Simatupang.
Lantas, kenapa Venna Melinda sebagai pelapor tidak hadir? Apakah Venna Melinda merasa yakin akan memenangkan kasus KDRT ini?
Baca Juga:Nasib Art Centre Yang Gagal Jadi Tempat Drawing Piala Dunia, Padahal Sudah Dipercantik
Setelah persidangan selesai, Ferry Irawan meluangkan waktu untuk di wawancarai oleh para wartawan.
Saat itulah aktor 45 tahun Ferry Irawan mengatakan pada wartawan bahwa dirinya tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda.
Dikatakanya juga oleh Ferry Irawan, ia tak rela ditahan.
Ia merasa penahanann terhadapnya karena paksaan belaka.
Ferry Irawan juga mengaku selama ini diam, semata-mata karena tak ingin membuka aib rumah tangganya dengan Venna Melinda. (*)
Baca Juga:IHSG Dibuka Rebound Pagi Ini, Tapi Rawan Longsor
Editor: Mustika Ati