SuaraGarut.id - Kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram, di Kabupaten Garut, Jawa Barat menuai pro kontra.
Kali ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut dalam paripurna menolak kenaikan harga itu.
Bahkan meminta Bupati Garut untuk mencabut kembali Surat Keputusan Bupati Tentang Kenaikan Harga Eceran Tertinggi LPG tabung 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro.
Aksi penolakan itu, membuat Bupati Garut harus berpikir ulang mengingat alasan yang cukup menohok disampaikan DPRD Garut.
Baca Juga:Peru Bantah Mundur Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023, Posisi Indonesia Aman?
Penolakan itu disampaikan Fraksi Demokrat secara terbuka dalam Sidang Paripurna Tentang nota laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Garut tahun anggaran 2022 di gedung DPRD, Senin, 27 Maret 2023.
"Kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit pasca covid kemarin, ditambah kenaikan harga gas ini menjelang Ramadhan," ujar Juru Bicara Fraksi Demokrat, Cucu Suhendar.
Dalam penetapan harga baru pemerintah daerah juga tidak melibatkan wakil rakyat.
Padahal gas subsidi itu menyangkut hajat hidup orang banyak yang pengawasannya dilakukan komisi III DPRD Garut.
Karena itu, penentuan harga gas ini harus dikaji ulang baik secara waktu penetapan harga maupun besaran kenaikannya.
Baca Juga:Ini Alasan Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Mutilasi di Sleman
Sebelumnya Bupati Garut telah menentukan kenaikan harga eceran tertinggi gas 3 kilogram dalam surat keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/Kep.109-DP2ESDM/2023
Dalam aturan itu diputuskan bahwa harga gas LPG yang jaraknya 0-60 kilometer dari stasiun pengisian bahan bakar gas ke Pangkalan, sebesar Rp 19.500.
Sedangkan yang jarak Pangkalan gas lebih dari 60 kilometer, harga ecerannya sebesar Rp 20.500.(*)
Editor: Mustika Ati