SuaraGarut.id- Meski puasa Ramadhan baru memasuki sepekan, Bupati Garut, Rudy Gunawan sudah membolehkan pelaku usaha kecil menengah (UKM) berjualan di sekitar Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, yang notabene sebagai kawasan tertib lalulintas (KTL).
"Saya mohon maaf lah, untuk memenuhi kebutuhan lebaran, UKM boleh berjualan di situ mulai besok, tapi harus berakhir malam takbiran kotor sedikit tidak apa lah setahun sekali" kata Bupati Garut, Selasa (28/03/2023)
Namun Bupati melarang keras pedagang pakaian impor bekas, atau biasa disebut pakaian cimol itu dijual di lokasi pasar tahunan jelang lebaran Idul Fitri.
Rudy mengatakan, jika ada pedagang pakaian bekas atau cimol, akan langsung diamankan.
Baca Juga:Piala Dunia di Bali Dan Harapan Diversifikasi Wisatawan Saat Musim Sepi
"Para UKM boleh berjualan di situ. Tapi Pemda melarang kalau ada penjualan pakaian impor bekas, kalau ada itu akan langsung diamankan," tegas Bupati,
Menurutnya, pasar Ramadhan jelang Idul Fitri ini penting, karena masyarakat berpenghasilan rendah suka berbelanja di tempat yang ada sistem tawar menawar.
"Di situ akan ada sekitar 3 ribu UKM yang akan berjualan, silahkan di situ tawar menawar antara pedagang dan pembeli.," ucapnya.
Ia berharap yang berjualan di Pasar Ramadhan yang diadakan setahu sekali tiap bulan Ramadhan itu hanyalah pedagang pribumi bukan pendatang yang hanya berdagang saat bulan Ramadhan. (*)
Editor: Mustika Ati
Baca Juga:Respons Jordi Amat usai Cetak Gol Dramatis Hindari Timnas Indonesia dari Kekalahan