SuaraGarut id - Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran tahun 2023 bagi aparatur negara dari pusat hingga daerah.
Pencairan THR ini akan dilakukan pada H - 10 sebelum lebaran. Pegawai yang berhak menerima diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Pensiunan.
Besaran uang THR yang diterima yakni sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat setiap bulannya seperti tunjangan keluarga, pangan dan tunjangan jabatan.
Selain itu THR juga akan ditambah dengan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari yang biasa diterima setiap bulan.
Baca Juga:Berharap Cari Berkah, Ratusan Peziarah Datang ke Makam Gus Dur saat Ramadhan
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tambahan THR sebesar 50 persen dari jumlah tunjangan profesi.
Selain THR, aparatur negara juga akan mendapatkan kucuran uang tambahan lagi berupa gaji ke - 13 yang akan diterima pada Juni mendatang.
Karena itu kementrian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliunan untuk dibagikan kepada para pegawai pusat dan daerah.
"Pembagian THR dan Gaji ke - 13 ini sebagai upaya pemulihan ekonomi Nasional dalam rangka penguatan daya beli masyarakat," ujar Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangannya yang dimuat laman www kemenkeu.go.id, dikutip Kamis (30/3/2023). (*)
Editor Mustika Ati