SuaraGarut.id - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengingatkan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1444 H/2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ketentuan pembayaran THR idul Fitri 2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker bernomor M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah meminta agar seluruh gubernur di Indonesia mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan SE tersebut.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 lalu.
Baca Juga:8 Hal yang Menggugurkan Pahala Puasa Ramadhan, Berkata Kasar hingga Menunda Salat
Ida mengatakan, dalam susana hari raya, masyarakat memiliki banyak kebutuhan dibanding hari biasa, belum lagi adanya kenaikan beberapa harga bahan pokok.
Oleh karena itu, pihak perusahaan diimbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya agar kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan terpenuhi.
Berikut ini aturan lengkapnya tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR hari raya keagamaan 2023 sesuai SE Kemnaker No M//HK.0400/III/2023:
1. THR keagamaan (Idul Fitri) wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya
2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih
3. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah.
Baca Juga:CEK FAKTA: Ruang Rahasia Ferdy Sambo Berisi Ratusan Bom dan Tulang Manusia, Benarkah?
4. THR untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.
Itulah aturan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. (*)