Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker

Berikut ini aturan lengkapnya tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR hari raya keagamaan 2023 sesuai SE Kemnaker No M//HK.0400/III/2023

Mustika Ati
Jum'at, 31 Maret 2023 | 12:53 WIB
Inilah Empat Aturan Pelaksanaan Pembayaran THR Idul Fitri 2023 Sesuai Surat Edaran Menaker
Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengingatkan bahwa THR Idul Fitri 1444 H/2023 dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. (Dok. Kemnaker)

SuaraGarut.id - Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengingatkan bahwa pembayaran THR Idul Fitri 1444 H/2023 dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Ketentuan pembayaran THR idul Fitri 2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker bernomor M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.  

Menteri Tenagakerja Ida Fauziyah meminta agar seluruh gubernur di Indonesia mengawasi pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri 2023 sesuai dengan SE tersebut.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan dibayar lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa 28 Maret 2023 lalu.

Baca Juga:8 Hal yang Menggugurkan Pahala Puasa Ramadhan, Berkata Kasar hingga Menunda Salat

Ida mengatakan, dalam susana hari raya, masyarakat memiliki banyak kebutuhan dibanding hari biasa, belum lagi adanya kenaikan beberapa harga bahan pokok.
 
Oleh karena itu, pihak perusahaan diimbau untuk memberikan THR kepada para pekerjanya seperti tahun-tahun sebelumnya agar kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan terpenuhi.

Berikut ini aturan lengkapnya tentang ketentuan pelaksanaan pembayaran THR hari raya keagamaan 2023 sesuai SE Kemnaker No M//HK.0400/III/2023:

1. THR keagamaan (Idul Fitri) wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya

2. THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih

3. Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. 

Baca Juga:CEK FAKTA: Ruang Rahasia Ferdy Sambo Berisi Ratusan Bom dan Tulang Manusia, Benarkah?

4. THR untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

Itulah aturan pelaksanaan pembayaran THR bagi pekerja atau buruh sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI. (*)

Berita

Terkini

Presiden Joko Widodo memberikan bonus kepada atlet dan ofisial yang telah berjuang pada Sea Games 2023 Kamboja, total bonus yang diberikan sebesar Rp289 miliar.

Olahraga | 21:37 WIB

Tidak pernah bertemu sekalipun di laga resmi, Inter Milan dan Manchester City langsung berhadapan di final Liga Champions.

Olahraga | 21:23 WIB

Polisi melakukan penggerebekan terhadap dua perusahaan penyalur TKI ilegal di dua tempat berbeda di Garut, Jawa Barat. Dari dua tempat tersebut Polisi mengamankan 14 orang ke mapolres Garut untuk dimintai keterangan.

Daerah | 21:21 WIB

Kakak Virgoun, Febby Carol tampaknya kesal kepada sang ipar, Inara Rusli usai membongkar kasus perselingkuhan. Ia bahkan menyebut jika Inara sosok yang sok suci.

Hiburan | 20:52 WIB

Menchester City Sangat Berambisi Memenangkan Laga Final Champions League Demi Meraih Treble Winner.

Olahraga | 20:45 WIB

Kepala BKD Jajat Darajat menyebutkan agenda pelantikan ASN PPPK guru di Garut diakuinya mengalami keterlambatan, namun bukan di daerah. Saat ini masih proses Upload NI PPPK guru.

Daerah | 20:35 WIB

Disdik Provinsi Jawa Barat mengungkapkan aturan PPDB tahun 2023 tidak banyak perubahan dari tahun sebelumnya. Namun ada aturan minor seperti kartu keluarga yang mengharuskan seperti ini.

Daerah | 20:31 WIB

Beberapa video kini beredar viral di beberapa grup media sosial terutama grup whatsapp. Isi dari video tersebut adalah keluhan warga mengenai tumpukan sampah dan juga jalan rusak di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Daerah | 20:15 WIB

Polres Garut menggerebek perusahaan penyalur TKI Ilegal di Kabupaten Garut. Perusahaan itu juga jadi penyalur Ela, TKW yang hilang kontak di Arab Saudi.

Daerah | 20:06 WIB

Akhirnya terungkap! Natasha Rizki mengaku syahwatnya memang besar dalam sebuah obrolan bersama Hesti Purwardinata. Netizen: Desta Apakah gak sanggup akhirnya minta cerai.

Hiburan | 20:00 WIB

"Diduga tidak diberikan jalan, seorang sopir ambulans pukul sopir dump truk di Pademangan," tulis @lensa_berita_jakarta.

Metropolitan | 00:10 WIB

Korban sudah ditemui dan diarahkan untuk buat laporan, namun sampai sekarang belum datang untuk membuat laporan, kata Wahyudi.

Metropolitan | 19:52 WIB

Rencana pembukaan blokade trotoar di depan Kedubes AS disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI, Wiwik Wahyuni.

Metropolitan | 19:36 WIB

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyerahkan kepada pihak pemilik ruko untuk merapikan sisi bangunan yang melanggar.

Metropolitan | 19:21 WIB

General Manager PT JIExpo, Oki Setiawan mengatakan, penambahan layanan khusus ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan JIExpo pada tahun lalu.

Metropolitan | 19:08 WIB

Errina GD mengaku mengalami flek pada wajahnya.

Gosip | 01:31 WIB

Rafathar bikin NCTzen iri karena rumah barunya didatangi tiga member grup asal Korea Selatan, NCT.

Gosip | 23:00 WIB

Dalam waktu dekat, Marshel Widianto dan Cesen eks JKT48 akan menerima job di luar kota dan meninggalkan bayinya di rumah.

Gosip | 22:33 WIB

Di tumbnail video tampak Denny Sumargo tengah mewawancarai seseorang. Di depan Densu terlihat sosok Lolly.

Gosip | 22:09 WIB

Untuk mendukung pemberitaan tersebut, si pemilik akun juga memperlihatkan foto wajah Amanda Manopo yang tampak berada di pangkuan Arya Saloka.

Gosip | 21:53 WIB
Tampilkan lebih banyak