SuaraGarut.id - Informasi beredar tangkapan layar status whatsApp terkait barang bukti sitaan kasus 'thrifting' akan diberikan untuk baju lebaran.
Tangkapan layar status whatsApp seseorang itu memperlihatkan barang bukti kasus impor pakaian bekas atau dikenal dengan istilah 'Thrifting'.
Menanggapi informasi tersebut, Polisi berjanji akan segera melakukan pengecekan terkait kebenaran informasi yang viral tersebut.
"Kita cek dulu ya kebenarannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca Juga:Komplotan Pencuri Beraksi di Jalan Cimanuk Garut, Laptop Seharga Belasan Jutan Berhasil Digondol
Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan bahwa barang bukti hasil pengungkapan kasus dilarang untuk disalahgunakan.
“Nggak boleh. Penyalahgunaan,” ucap Ramadhan.
Ramadan mengingatkan, jika melanggar tentunya sanksi berat akan menanti.
“Tentu akan mendapatkan sanksi. Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar,” tandasnya.(*)
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sahur Wilayah Surabaya, Sabtu 31 Maret 2023