SUARA GARUT - Guru yang telah lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, hanya akan mendapatkan gaji honorer.
Besaran upah yang diterima berkisar antara Rp.250 - 300 ribu setiap orang dalam setiap bulannya. Jumlah guru PPPK yang lulus untuk tahun 2023 ini mencapai 3.326 orang
"Upah honorer tetap akan diberikan sampai surat pengangkatan dan penugasan PPPK diterbitkan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Ade Manadin, kepada suara.garut.com, Selasa 12 April 2023.
Berdasarkan rencana, Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru PPPK itu diterbitkan pada Mei mendatang. Karena itu para guru akan menerima gaji honorer hingga Juni mendatang.
Baca Juga:Guspardi Gaus Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi Batalkan Penundaan Pemilu
Pada Juli, guru PPPK akan mulai mendapatkan haknya dengan yang jumlahnya lebih besar dari sebelumnya. Begitu juga dengan tunjangan lainnya, para guru ini akan mendapatkan layaknya sebagai pegawai negeri.
Penggajian guru honorer ini sebelumnya telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut. Untuk tahun 2023 jumlah dana yang disiapkan mencapai Rp 18,3 Miliar.
Anggaran itu disiapkan untuk membayar upah guru honorer sebanyak 6.700 orang. Jumlah itu termasuk dengan guru yang lulus PPPK tahun ini.
Selain itu dinas pendidikan juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk membayar upah tenaga jasa pendidikan lainnya
Sekedar untuk diketahui guru PPPK, saat ini tengah melakukan kelengkapan berkas, salah satunya yakni dengan melakukan medical check up.(*)
Baca Juga:Polda Sumut Benarkan Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi DPO Kasus 2 Ribu Pil Ekstasi
Editor: Farhan