Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya, Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengeluarkan surat edaran untuk melakukan pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi saat hari raya lebaran.

Farhan
Jum'at, 14 April 2023 | 20:51 WIB
Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya, Bupati Garut Keluarkan Surat Edaran
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, menyampaikan surat edaran Bupati Garut terkait larangan gratifikasi saat hari raya.(foto: Istimewa)

SUARA GARUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut dengan Nomor 700.1.2.2/2320/Insp, tanggal 11 April 2023, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemkab Garut. 

Dalam SE yang ditandatangani Bupati Garut, Rudy Gunawan itu, berisi beberapa hal salah satunya mengenai Pemkab Garut yang melarang penerimaan, pemberian, permintaan, dan/atau hadiah terkait Hari Raya Keagamaan (uang, barang dan sejenisnya).

Selain itu, dalam edaran tersebut pejabat/pegawai wajib melaporkan pada kesempatan pertama apabila terdapat peristiwa penerimaan gratifikasi.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Garut, Dadang Herawan Sugiharto, menambakan jika gratifikasi atau pemberian yang biasa diberikan pada salah satu pihak ke pihak lain ini, sebetulnya di Kabupaten Garut telah disediakan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG)nya.

Baca Juga:Shandy Aulia Gugat Cerai Suami, Netizen Spontan Ungkit Harta

"Jadi menurut saya ini harus menjadi suatu pikiran kita bersama, dan dibiasakan barangkali dalam berbagai pelaksana kegiatan, pekerjaan, yang berhubungan dengan pihak lain untuk tidak menerima hal yang sifatnya gratifikasi karena itu akan menjadi hal yang mengikat pada diri kita untuk bisa bertindak tegas," ujar Dadang.

Ia mengungkapkan jika tujuan hadirnya SE ini untuk melakukan pengendalian dan menciptakan birokrasi yang memiliki integritas. 

Terlebih, Kabupaten Garut beberapa waktu yang lalu telah mencanangkan Zona Integritas di lingkungan Pemkab Garut.

Melalui SE ini semua pihak bisa melaporkan jika terjadi gratifikasi, sehingga dengan adanya pelaporan-pelaporan ini bisa semakin terbuka dan transparan.(*)

Baca Juga:Sederhana, Ini Amalan Meraih Lailatul Qadar Menurut Ustadz Adi Hidayat

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Daerah

Terkini

Tampilkan lebih banyak