SUARA GARUT - Jumirah (63), warga Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, resah setelah dirinya mendapat uang ganti rugi pembebasan jalan tol Yogyakarta - Bawen sebesar Rp4 miliar.
Total luas tanah yang dimiliki Bu Jumirah sekitar 3.500 meter persegi.
Setelah mendapatkan uang ganti rugi ada oknum kepala dusun yang mendatangi dirinya untuk dimintai uang sebesar satu miliar rupiah.
"Yang diminta satu miliar, katanya itu punyanya tim," tutur Jumirah (11/4/23).
Baca Juga:Hasil Liga Inggris: Chelsea Makin Buruk setelah Ditekuk Brighton
Oknum Kadus itu, menuntut bagian sebesar satu miliar dengan alasan kelebihan bayar kepada Jumirah. Tetapi Jumirah merasa khawatir karena oknum kadus itu mengancam akan melaporkannya ke polisi jika tidak memberikan uang yang diminta.
Tidak hanya kadus dan perangkatnya yang mendatangi rumah Jumirah, ternyata ada oknum-oknum lain yang sering datang.
"Saya lalu mengungsi ke rumah saudara, takut ada yang datang. Orangnya banyak pernah 13 orang, 11 orang, pokonya kalau ada mobil putih saya lari, karena takut," kata Jumirah.
Jumirah juga menjelaskan jika uang ganti rugi tol tidak ia gunakan sendiri,ia juga membagikan ke anak-anaknya dan saudaranya.
Kepala Dusun Kandangan Paryanto mengklarifikasi akan hal itu.
Baca Juga:Hasil Liga Inggris: Tottenham Hotspur Dihajar Bournemouth dengan Dramatis
"Terjadi kesalahpahaman antara Bu Jumirah dengan kadus dengan tim dari jalan tol. Tim appraisal melakukan kesalahan perhitungan pada pohon jati yang dimiliki ibu Jumirah. Harusnya, jati kecil dihargai Rp 50 ribu, tapi dihitung sedang seharga Rp 400 ribu. Jadi ada selisih uang sekitar Rp 902 juta," Kata Paryanto pada wartawan, Kamis (13/04/23).
Jumirah berharap agar masalah ini segera selesai, ia ingin melanjutkan hidupnya dengan tenang,tidak di hantui rasa keresahan. (*)
Editor: Mustika Ati