Heboh Tenaga Honorer Diangkat ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, MenpanRB Malah Keluarkan Empat Prinsip Ini

Untuk menyelesaikan masalah tenaga Honorer, MenPANRB, mengeluarkan Empat prinsip, yang dinilai realistis dan berpihak kepda honorer.

Seno
Senin, 17 April 2023 | 21:51 WIB
Heboh Tenaga Honorer Diangkat ASN PPPK Tanpa Tes Sebelum 28 November 2023, MenpanRB Malah Keluarkan Empat Prinsip Ini
Heboh Tenaga Honorer diangkat ASN PPPK tanpa tes sebelum 28 November 2023, MenpanRB keluarkan Empat Prinsip Ini.(Tangkapan layar/Net)

SUARA GARUT - Belakang ini, warga Netizen dihebohkan dengan adanya isu rencana pengangkatan 2.3 Juta tenaga honorer menjadi ASN PPPK tanpa tes sebelum 28 November 2023.

Sebenarnya, jika kabar tersebut akan dilakukan oleh pemerintah dalam menuntaskan permasalahan honorer, dengan mengangkat seluruhnya menjadi ASN PPPK, tentu menjadi kabar yang sangat istimewa.

Salah seorang tenaga honorer yang mengajar di salah satu SMP Kabupaten Tasikmalaya Alfi, tidak menampik jika kabar itu secara resmi di keluarkan kementerian PANRB atau pemerintah.

Namun menurut Alfi, kabar yang mengembirakan tersebut datang dari Wakil ketua DPR RI junimart Girsang, saat digelar RDP dengan Kementerian PANRB di gedung parlemen beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Arus Mudik Meningkat, Pertamina Jamin Stok BBM dan LPG Jateng & Yogyakarta Aman

Meski dirinya belum lama mengabdi sebagai honorer, akan tetapi menjadi seorang ASN baginya sebuah keniscayaan.

Alfi paham, untuk menjadi seorang ASN PPPK, tidaklah mudah, ada sejumlah tahapan dan aturan yang harus ditempuh.

Dirinya yang merasa belum termasuk kedalam prioritas, baik, P1, P2, atau P3, tentu akan dengan senang jika diangkat sebagai ASN PPPK tanpa tes.

Sebelumnya disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang, bahwa tidak akan ada penghapusan massal pasca 28 November 2023.

Junimart kata Alfi mengabarkan bahwa 2,3 Juta honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK tanpa tes.

Baca Juga:Impor Kereta Bekas Belum Jadi Solusi, Andre Rosiade Desak Stasiun Dibenahi: Kalau Nggak Masyarakat Tetep Kayak Cendol

Sementara itu, terpisah Menteri PAN RB, Abdullah Azwar Anas, justru mengatakan pemerintah khususnya kementerian PANRB, telah mengeluarkan empat prinsip.

Prinsip tersebut terkait penanganan atau penuntasan permasalahan honorer yang ada hasil pendataan saat ini.

Menteri Anas menyebutkan dirinya telah mengambil empat prinsip masalah honorer.

Empat prinsip tersebut yakni :

1. Tidak akan melakukan PHK massal kepada honorer

2. Tidak akan membuat APBN menjadi membengkak

3. Ingin agar penghasilan honorer tidak menurun dari yang diterima saat ini.

4. Mengikuti regulasi yang ada.

Kendati demikian, para tenaga honorer di Indonesia malah dibuat bingung dengan dua pendapat yang berbeda.

Sebanarnya akan dijadikan apa, tenaga honorer setelah melewati 28 November 2023.

Mungkinkah mengikuti pendapat Anggota DPR RI Junimar Girsang, yang akan diangkat ASN PPPK tanpa tes.

Atau malah sebaliknya mengikuti empat prinsip Menteri Abdullah Azwar Anas.

Pasalnya sangat jelas, PP Nomor 39 Tahun 2018, UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, menyebutkan tidak ada istilah honorer.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak