Mungkinkah Mimpi Buruk Bagi ASN PPPK Akan Menjadi Kenyataan, Ditengah Rencana Penghapusan Honorer Sebelum 28 November 2023?

Pemerintah berencana akan menghapus honorer sebelum 28 November 2023, namun tanpa melakukan PHK Massal, kendati Menteri Anas menyebutkan tidak akan membebani anggaran. Lantas bagaimana nasib sistem Gaji yang akan diterapkan.

Seno
Minggu, 30 April 2023 | 21:20 WIB
Mungkinkah Mimpi Buruk Bagi ASN PPPK Akan Menjadi Kenyataan, Ditengah Rencana Penghapusan Honorer Sebelum 28 November 2023?
Ilustrasi. Mungkinkah Mimpi Buruk Bagi ASN PPPK Jadi Kenyataan, ditengah Rencana Penghapusan Honorer sebelum 28 November 2023.(Foto: Tangkapan Layar/headtofic.com)

SUARA GARUT - Dalam sebuah pertemuan yang digelar Asosiasi Pemda Se-Indonesia bersama Pemerintah pusat, tercetus ide membayar gaji ASN PPPK dengan sistem Salary Range.

Bagi sebagian kecil ASN PPPK, sistem salary range ini memang terdengar asing, bahkan nyaris tak peduli jika itu benar-benar direalisasikan.

Bagaimana tidak, sistem pembayaran gaji ASN PPPK yang selama ini diterima oleh mereka, justru lebih dari kata cukup dibanding saat masih berstatus honorer.

Bahkan dalam berbagai kesempatan, para pegawai PPPK itu, nyaris serupa dengan mereka yang berstatus PNS.

Baca Juga:Kapolda Jateng Nilai Partisipasi Aktif masyarakat Wujudkan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Akan tetapi, sejatinya gaji ASN PPPK, memang lebih baik bila dibandin dengan PNS yang memiliki golongan III/A.

Saat ini, untuk gaji PPPK yang baru diangkat belum termasuk tunjangan-tunjangan yakni sebesar 2,986,500 rupiah perbulan.

Jumlah sebesar itu, tentu jauh diatas mereka yang statusnya PNS golongan III/a.

Meski begitu, adanya wacana penggajihan PPPK akan menggunakan sistem Salary Range, membuat cemas honorer dan ASN PPPK.

Sistem Salary Range, disisi lain akan menguntungkan Pemerintah daerah, namun merugikan untuk kalangan ASN PPPK.

Baca Juga:Polda Jateng Pastikan Pengamanan Peringkatan May Day Dilakukan Secara Humanis

Menguntungkan pemerintah daerah, pasalnya sistem ini menganut batasan bawah dan batasan atas, artinya, paling bawah di gaji satu juta rupiah, sedangkan batasan atasnya hingga enam juta rupiah.

Dengan begitu, pemda akan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimilikinya, terlebih saat ini, pemerintah tengah berniat membuka ribuan formasi ASN PPPK.

Tentu para ASN PPPK akan terimbas atas wacana ini, sebabnya gaji yang sudah mereka nikmati sesuai perpres Nomor 98 Tahun 2020, dan dinilai sudah memenuhi rasa keadilan, akan berubah kelam.

"Nanti masing-masing PPPK, akan berbeda gajinya, sesuai kemampuan daerah, ini yang bikin kami khawatir," kata Sutopo Yuwono salah satu PPPK di Jawa tengah.

Menurutnya, ia hanya mendapatkan perjanjian kerja sebagai PPPK hanya satu tahun.

Inilah bedanya PPPK dengan PNS, Pemerintah bisa saja memberhentikan seorang PPPK kapanpun jika mau.

Karena PPPK diangkat berdasarkan masa perjanjian kerja, tidak seperti PNS, yang diangkat hingga memasuki masa pensiun.

Hal ini berdampak pula pada sistem gaji yang di usulkan asosiasi pemerintah daerah yaitu sistem salary range.

Sementara itu, adanya gagasan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas terkait penyelesaian honorer tidak akan ada PHK Massal, namun tidak akan membebani anggaran.

Prinsip yang di cetuskan Menteri Anas, ini dinilai kalangan ASN PPPK takut berdampak pada sistem gaji yang sudah diwacanakan yakni Salary Range.

Bila ini kemudian menjadi kenyataan, maka mimpi buruk honorer dan ASN PPPK akan benar-benar menjadi kenyataan.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak