SUARA GARUT - Menyedihkan di Momentum Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 910 guru PPPK di Papua, sudah lima bulan belum mendapatkan haknya sebagai ASN.
Gaji PPPK yang belum diterima tersebut tersebar di empat Provinsi wilayah Papua sejak Januari 2023.
Tidak adanya kepastian pembayaran gaji PPPK tersebut 20 perwakilan 910 guru PPPK akhirnya mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Provinsi Papua di Jayapura, Selasa, (2/05/2023).
Menurut Felisia, dikutif garut.suara.com dari halaman Kompas, mereka diterima subbagian Kepegawaian Hans Manam.
Baca Juga:Tips Agar terhindar dari Aliran Sesat, Buya Yahya: Jangan Malas Belajar Aqidah
Sayangnya kata Felisia, jawaban pihak terkait masih akan memperjuangkan nasib guru tersebut.
Akibatnya, kata Felisia, nasib guru di Papua, Papua pegunungan, Papua Selatan, dan Papua tengah terlunta-lunta dalam ketidakpastian.
Tersiar kabar, terlunta-luntanya nasib mereka disebabkan belum adanya regulasi terkait penganggaran 910 guru PPPK.
Meski begitu, sebelumnya telah terbit PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang pendidikan SMA/SMK sederajat dialihkan dari provinsi ke kabupaten dan kota.
Namun berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun garut.suara.com, yang berwenang terkait itu adalah KemenPANRB.
Baca Juga:Jadwal Lanjutan Timnas Indonesia di Grup A SEA Games 2023 Lengkap, Siap Jajal Myanmar
Katanya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, telah menandatangani surat regulasi 28 April 2023.
Dalam surat tersebut, dinyatakan, guru PPPK resmi dibawah naungan Pemda kabupaten dan kota sejak 11 Januari 2023.
"Kami harus kelaparan dan ngutang sana-sini untuk menutupi kebutuhan seharihari," ungkap guru yang mengajar di SMAN 4 Jayapura Felisia Rosita.
Pihaknya berharap gaji PPPK segera di realisasikan, dalam waktu dekat ini.
Agar kata dia, kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi dan tidak ngutang sana sini lagi.
"Kami juga berharap ada perlakuan yang sama seperti PNS," ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan, dan Arsip Daerah Christian Sohilait, menjamin gaji guru PPPK segera direalisasikan secepatnya.
"Keterlambatan pembayaran karena menunggu surat dari MenpanRB," cetusnya.
Pasalnya kata dia, surat itu akan menjadi dasar hukum Pemda kabupaten dan kota untuk membayar gaji PPPK.
"Kami sudah mengirimkan Tim untuk penyelesaian permasalahan tersendatnya gaji PPPK di Papua," pungkasnya. (*)