SUARA GARUT - Ketentuan kelulusan peserta Didik dari Satuan Pendidikan Tahun pelajaran 2022-2023 pada prinsipnya sama, baik yang menggunakan kurikulum merdeka, maupun kurtilas.
Dikutip garut.suara.com dari buku panduan pembelajaran dan asesmen, terdapat cara untuk memastikan peserta didik dinyatakan lulus.
Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif.
Guru dapat melakukan asesmen dalam menetukan kelulusan, tidak hanya dengan melakukan tes tulis.
Baca Juga:Stay Strong: 6 Tips Bertahan Bagi Mahasiswa Ketika Teman-Teman Sudah Lulus
Namun bisa saja guru memilih bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik.
Misalnya dapat melalui tugas unjuk peforma, portopolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik, dalam menentukan kelulusan dengan cara membandingkan pencapaian peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Penilaian sumatif sendiri, diselenggarakan satuan pendidikan di awal, atau pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.
Selain itu, perlu mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik, pada semua mata pelajaran, dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain.
Oleh sebab itu, seorang peserta didik atau siswa akan dinyatakan telah memenuhi kriteria kelulusan apabila:
1. Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
2. Telah mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
Namun guru dalam penentuan kelulusan perlu memperhatikan hal tersebut dibawah ini:
Khusus yang menerapkan Kurikulum 2023
1. Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan, sepanjang proses pembelajaran.
BUkan hanya diakhir semester atau tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran.
2. Kelulusan bukan menjadi hukuman bagi peserta didik.
Pendidik bekerjasama dengan orang tua untuk mendeteksi permasalahan sepanjang proses pembelajaran.
Dengan begitu, permasalahan dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
3. Pendidik menggunakan umpan balik atau refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi guna membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan sepanjang proses pembelajaran. (*)