Alhamdulilah Gaji ASN PPPK 2022, Bisa Dimulai Bulan Mei 2023, Syaratnya Ini Kata PLt.Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Tapi Tidak ada Rapelan

Seorang PPPK akan mulai mendapatkan pembayaran gaji sebagai ASN,jika telah mendapatkan TMT, dan Dokumen perjanjian kerja dengan pemberi kerja telah di tandatangani oleh kedua belah pihak , meski SK pengangkatan belum diterima.

Seno
Jum'at, 12 Mei 2023 | 15:07 WIB
Alhamdulilah Gaji ASN PPPK 2022, Bisa Dimulai Bulan Mei 2023, Syaratnya Ini Kata PLt.Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Tapi Tidak ada Rapelan
Alhamdulilah Gaji ASN PPPK 2022, Bisa Dimulai Bulan Mei 2023, Syaratnya Ini Kata PLt.Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Tapi Tidak ada Rapelan. (Foto: Tangkapan layar/doc.bkn)

SUARA GARUT - Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan ASN PPPK rekrutmen 2022, sudah bisa menikmati gaji pertamanya sejak bulan Mei 2023.

Sorang PPPK kata Bima, sudah bisa mendapatkan pembayaran gaji sebagai ASN, sejak yang bersangkutkan mendapatkan kepastian terhitung mulai tanggal (TMT).

Bima sendiri membantah terkait penentuan TMT menjadi kewenangan BKN.

Pasalnya kata Bima, penentuan pemberian TMT, menjadi kebijakan Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi, bukan oleh BKN.

Baca Juga:Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!

Menurutnya, TMT PPPK ditetapkan dalam sebuah dokumen rencana perjanjian kerja yang dibuat dan di tandatangani oleh PPK Instansi.

Dokumen tersebut, menurut Bima, menjadi dokumen pendukung usul penetapan NIP PPPK.

Ditingkat Provinsi, maka PPK nya adalah gubernur, sedangkan di Kabupaten adalah Bupati atau Walikota.

Bima manambahkan, penetapan NIP PPPK menjadi lama, karena Pemda saat menyetorkan dokumen tidak lengkap.


Meski begitu, kata Bima, walaupun SK pengangkatan dari Bupati belum diserahkan, namun mereka sudah bisa di gaji sebagai ASN.

Baca Juga:Kader PAN Sempat Adu Mulut dengan Petugas Keamanan Kantor KPU, Zulhas: Kita Datang Baik-baik, Bukan Mau Demo!

Yang terpenting kata dia, yang bersangkutan telah mendapat TMT, dan menandatangani dokumen perjanjian kerja dengan PPK selaku pemberi kerja.

Dia mencontohkan, misalnya TMT nya bulan Mei, maka akan mendapat gaji di bulan itu juga, atau jika TMT dihitung per Juni, maka akan di bayar bulan itu juga. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak