SUARA GARUT - Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya menjelaskan ASN PPPK rekrutmen 2022, sudah bisa menikmati gaji pertamanya sejak bulan Mei 2023.
Sorang PPPK kata Bima, sudah bisa mendapatkan pembayaran gaji sebagai ASN, sejak yang bersangkutkan mendapatkan kepastian terhitung mulai tanggal (TMT).
Bima sendiri membantah terkait penentuan TMT menjadi kewenangan BKN.
Pasalnya kata Bima, penentuan pemberian TMT, menjadi kebijakan Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) instansi, bukan oleh BKN.
Baca Juga:Segini Kekayaan Kepala BKPSDM Pangandaran Sebut Guru Husein Tak Layak Jadi PNS, Harta Miliaran!
Menurutnya, TMT PPPK ditetapkan dalam sebuah dokumen rencana perjanjian kerja yang dibuat dan di tandatangani oleh PPK Instansi.
Dokumen tersebut, menurut Bima, menjadi dokumen pendukung usul penetapan NIP PPPK.
Ditingkat Provinsi, maka PPK nya adalah gubernur, sedangkan di Kabupaten adalah Bupati atau Walikota.
Bima manambahkan, penetapan NIP PPPK menjadi lama, karena Pemda saat menyetorkan dokumen tidak lengkap.
Meski begitu, kata Bima, walaupun SK pengangkatan dari Bupati belum diserahkan, namun mereka sudah bisa di gaji sebagai ASN.
Yang terpenting kata dia, yang bersangkutan telah mendapat TMT, dan menandatangani dokumen perjanjian kerja dengan PPK selaku pemberi kerja.
Dia mencontohkan, misalnya TMT nya bulan Mei, maka akan mendapat gaji di bulan itu juga, atau jika TMT dihitung per Juni, maka akan di bayar bulan itu juga. (*)