Guru Lulus PG Mulai Bikin Rekening, Peluang Dapat Rapelan Gaji ASN PPPK Formasi 2022 Semakin Moncer

Usai menyeleaikan Pengisian DRH NI PPPK, ribuan guru calon ASN PPPK formasi 2022 di Kabupaten Bogor berharap TMT dapat diberikan PPK per 1 Mei 2023, sehingga berharap dapat rapelan gaji.

Seno
Selasa, 16 Mei 2023 | 10:02 WIB
Guru Lulus PG Mulai Bikin Rekening, Peluang Dapat Rapelan Gaji ASN PPPK Formasi 2022 Semakin Moncer
Ilustrasi.Guru Lulus PG Mulai Bikin Rekening, Peluang Dapat Rapelan Gaji ASN PPPK Semakin Moncer. (Foto: Tangkapan layar/ JPNN)

SUARA GARUT - Guru lulus Passing Grade (PG) hasil sanggah ASN PPPK baru saja menyelesaikan pengisian DRH NI PPPK 2023.

Artinya mereka kini tengah menantikan diterbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Guru ASN PPPK formasi 2022.

Meski begitu, ribuan Calon ASN PPPK se-Indonesia berharap terhitung mulai tanggal (TMT) pada SK pengangkatan dapat ditetapkan per 1 Mei 2023.

Hal itu seperti disampaikan Sekjen Forum PPPK Kabupaten Bogor Deni Sukmajaya, saat melakukan pembuatan rekening gaji di aula setda Kabupaten Bogor.

Baca Juga:Aksi Sawer Uang Petinggi Golkar Saat Daftar di KPU Sumsel Dinilai Tak Etis, Berujung Minta Maaf

Deni, dikutip dari JPNN, menyebutkan sejak 10 Mei 2023, pihaknya telah menyelesaikan pengisian DRH di portal sscasn.bkn.go.id.

Menurut Deni, mereka membuat rekening gaji mellaui Bank Tegar Beriman (BTB), milik Pemkab Bogor.

Terpisah, ketua FPPPK Bogor Meisy Lukitasari menambahkan, yang telah menyelesaikan DRH sebanyak 2,982 dari 3,039 guru prioritas satu.

"54 guru P-1 mengundurkan diri karena jauh penempatanya, sedangkan 3 orang lainya dkabarkan meninggal dunia," kata Meisy lukitasari dari JPNN.

Ribuan Calon PPPK guru 2022, berharap TMT sejak Mei 2023, sehingga berpeluang mendapatkan rapelan gaji.

Baca Juga:Selain Sehat, Olahraga Pagi Secara Rutin Juga Meningkatkan Kebahagiaan dan Kepuasan Hubungan Intim

Hal itu sesuai pernyataan Plt.Kepala BKN Bima Haria Wibisana yang menyebutkan, kewenangan TMT ada di Pejabat pembina Kepegawaian (PPK) daerah masing-masing.

Oleh sebab itu, jika TMT yang diberikan 1 Mei 2023, maka akan ada raepalan gaji saat menerima SK dan memandatangani dokumen perjanjian kerja. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak