Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!

Perjuangan panjang yang sangat melelahkan dalam memperjuangkan Revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, ternyata tanpa berkesudahan, hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan solusi PPPK sesuai amanat UU ASN.

Seno
Kamis, 18 Mei 2023 | 07:23 WIB
Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!
Ilustrasi. Pesimis Revisi UU ASN Berjalan Mulus, Honorer Teknis: Tidak Mungkin PNS, Terima Saja PPPK!. (Foto: Tangkapan layar/GI)

SUARA GARUT - Wacana untuk merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sepertinya hanya akal-akalan untuk menarik simpati suara honorer.

Para tenaga honorer tersebut di iming-imingi sebuah harapan, jika UU ASN direvisi dapat memuluskan pintu masuk menjadi PNS.

Pada periode tahun 2016-2018, honorer se-Indonesia memang sempat menyuarakan slogan,"PNS Harga Mati," namun hal tersebut tentu tidak semudah yang dibayangkan.

Meski para politisi di DPR RI kala itu, berkali-kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam membahas revisi UU ASN.

Baca Juga:Bang Chan Stray Kids Tulis Permintaan Maaf, Fans: Kamu Tidak Salah

Saat itu, Revisi UU ASN sudah masuk dalam program legislasi nasional, hingga proses harmonisasi DPR, namun selalu menemui jalan buntu.

Ketum FHK2 Indonesia Titi Purwaningsih, Cecep Kurniadi dari Garut, Retno Edi Kurniadi dari Cianjur, bersama FAGAR hingga berdarah-darah mereka memekikkan api perjuangan memastikan UU ASN dapat direvisi.

Namun, pintu masuk menjadi PNS tersebut hingga kini masih sebatas wacana, yang terdengar manis, semanis lidah dari yang ingin mendapat simpati dari honorer.

Kini, ketua Forum Honorer K2 tenaga Administrasi Indonesia Andi Melyani Kahar, meminta jangan menolak PPPK.

Selain itu dia juga mengatakan jangan banyak berharap pada revisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, sebagai pintu masuk PNS.

Baca Juga:Kapan Final Liga Champions Manchester City vs Inter Milan? Simak Tanggal, Tempat dan Link Live Streaming

Sean sapaan akrab Andi Melyani Kahar beralasan, pemerintah tengah menggiring honorer menjadi PPPK bukan PNS.

"Jangan menolak kebijakan PPPK, posisi honorer malah lemah, sewaktu-waktu bisa dicoret Pemda," ungkap Sean dikutip dari JPNN, Pada Kamis, (18/05/2023).

Menurut Sean, sebaiknya honorer teknis terima saja menjadi PPPK, dari pada nasibnya tidak jelas mengharap PNS. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak