SUARA GARUT - Fagar mengkhawatirkan adanya guru PG yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), sebelum dilantik sebagai ASN PPPK.
Sejauh ini, 3,310 guru peserta seleksi ASN PPPK 2022 Garut dinyatakan berhasil melakukan pengisian DRH, dan dinyatakan Valid.
Hal itu, seperti di sampaikan Ketum Forum PPPK Guru Garut Ridwan Arif Hidayat kepada garut.suara.com, pada Jumat, (19/05/2023).
Ridwan sapaan akrab Ketum FPPPK Garut menyebutkan, diantara anggotanya, satu orang dinyatakan telah memasuki masa BUP.
Baca Juga:Telkom Hadirkan PaDi yang Konsisten Dukung Pengembangan UMKM Indonesia
Kondisi itu, menurut Ridwan tentu membuat miris, pasalnya sedari awal mereka telah bersama berjuang untuk menggapai impian menjadi ASN.
Sayangnya aturan terkait PPPK, sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, diatur terkait syarat pengangkatan sebagai ASN PPPK.
Dalam regulasi tersebut, seseorang dapat diangkat menjadi ASN maksimal setahun menjelang usia pensiun.
Fakta yang terjadi kata Ridwan, ada anggotanya yang memasuki masa BUP.
Meski begitu, katanya Fagar dan juga FPPPK, berharap ada kebijakan Bupati terhadap guru yang BUP tersebut.
Baca Juga:Bangun Kota Cilegon Baru, PT KSP Kembangkan Konsep Krakatau Urban Valley
"Kami berharap ada reward atau penghargaan yang layak untuk anggota yang sudah masuk BUP, termasuk yang meninggal dunia," kata Ridwan.
Hal itu pernah dilakukan Pemkab Garut, saat pengangkatan PPPK pada formasi 2019, diantaranya ada yang mendapat perhatian khusus dari Pemkab.
Memasuki BUP, tentu bukan keinginanya secara langsung, namun waktu yang tidak memungkinkan sesuai regulasi yang ada, sehingga tidak sempat menikmati sebagai ASN.
Oleh sebab itu, diharapkan ada bentuk penghargaan atau perlakuan khusus bagi yang sudah memasuki BUP.
Disamping itu, Fagar dan FPPPK juga memohon Pemkab segera melantik ASN PPPK yang sudah dinyatakan lulus pada tahapan verifikasi berkas di BKN.
"Kami berharap segera dilaksanakan pelantikan ASN PPPK guru, jangan sampai bertambah lagi anggota yang masuk BUP," pungkasnya. (*)