SUARA GARUT - Menjadi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk sebagian khalayak masyarakat Indonesia memang belum begitu familiar.
Tidak dapat dipungkiri, mayarakat masih familier hanya dengan, honorer dan PNS, bahkan tidak jarang PPPK kerap kali disebut sebagai Non ASN.
Sebutan tersebut memang telah mengakar dikalangan masyarakat khusunya bagi mereka yang tidak terkait dengan birokrasi atau instansi pemerintah.
Namun meski begitu, ternyata ada juga sebagian kalangan PPPK yang megaku dirinya bagian dari PNS.
Baca Juga:Anak Ari Wibowo Benarkan Inge Anugrah Punya 'Pria Idaman Lain': Mami Sudah Mengaku
Atau bahkan ada juga, yang bangga dengan status barunya sebagai pegawai PPPK.
Pembaca garut.suara.com, istilah PPPK sebenarnya diperkenalkan oleh seorang profesor yang sempat menjadi Kepala BKN diera pemerintahan Suharto.
Dia, adalah salah seorang penggagas lahirnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Siil Negara (ASN) Prof Dr.Sofian Efendi.
Menurut Prof Sofian Efendi, PPPK merupakan bagian dari profesi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jadi salah besar jika, ada khalayak yang menyebut PPPK adalah non ASN.
Baca Juga:Angin Puting Beliung Amuk Belasan Rumah di Karimun Dini Hari
Akan tetapi, akan tidak benar jika seorang PPPK mengaku bagian dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PNS dan PPPK, keduanya merupakan ASN yang diatur oleh dua Peraturan yang berbeda terkait manageman keduanya.
Namun perlu diingat, PPPK kata Prof.Sofian, bukan disiapkan sebagai solusi dalam penuntasan masalah honorer semata.
Namun sejatinya, intisari dari lahirnya PPPK, pemerintah ingin menlahirkan seorang ASN yang memiliki Visi Dunia, seperti halnya di Singapura.
Melahirkan seorang ASN yang handal, profesional tentu tidak cukup jika, terkait kesejahteraanya masih jauh mendekati kata sempurna.
Bahkan belakangan masih saja ada Pemda yang ingin merubah pembayaran gaji ASN PPPK dengan sistem Salary Range.
Tentu hal tersebut sangat bertolak belakang dengan latar belakang lahirnya UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, dan cita-cita luhur penggagas PPPK yakni Prof.Sofian Efendi. (*)