Proses Sertifikasi Guru Dinilai Berbelit-Belit, Begini Tanggapan Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi

Tidak semua guru bisa dengan mudah mendapatkan sertifikasi, karena harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, terlebih bagi kalangan guru honorer, terkait itu, Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi angkat bicara.

Seno
Minggu, 21 Mei 2023 | 16:45 WIB
Proses Sertifikasi Guru Dinilai Berbelit-Belit, Begini Tanggapan Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi
Proses Sertifikasi Guru Dinilai Berbelit-Belit, Begini Tanggapan Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi. (Foto: Tangkapan layar/YouTube.Universitas PGRI Madiun)

SUARA GARUT - Salah satu jalan menuju peningkatan kesejahteraan guru adalah dengan memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), terutama bagi guru honorer.

TPG tersebut dapat diperoleh melalui proses sertifikasi guru, yang diberikan pemerintah sejak tahun 2007.

Pelaksanaan sertifikasi guru tersebut setelah terbitnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, serta Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007.

Perendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tersebut, mengatur tentang Sertifikasi guru dalam jabatan.

Baca Juga:Jusuf Kalla: Setahun Indonesia Bayar Hutang dan Bunga Sampai Seribu Triliun

UU guru dan dosen menyebutkan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik.

Pada pendidikan usia dini jalur pendidikan formal, pendas, hingga pendidikan menengah (dikmen).

Sementara itu, pendidikan profesional yang dimaksudkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tersebut yakni, memiliki kualifikasi akademik minimum Sarjana (S-1), atau diploma IV.

Yang memiliki empat kompetensi, Paedagogie, profesional, sosial, dan kepribadian.

Selain itu, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani, dan rohani, serta memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Baca Juga:Banyak Artis Nyaleg, Pakar Politik UGM: Sebaiknya Jangan Cuma Tonjolkan Aspek Popularitas

Perlu digaris bawahi, pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesioanl tersebut dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Harapanya, guru sebagai tenaga profesional dan agen pembelajaran, dapat meningkatkan martabat dan peran guru serta mutu pendidikan nasional.

Kemudian, Sertifikasi guru diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan.

Namun seiring waktu, proses sertifikasi guru dan dosen beberapa kali mengalami perubahan, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan.

Terkait ini, Ketum PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi mengatakan proses sertifikasi guru dinilai berbelit-belit.

Hal tersebut diungkapkanya saat menggelar halal bihalal PGRI di Jakarta baru-baru ini.

Menurut Unifah, selain berbelit-belit, guru juga harus dihadapkan pada jumlah kuota yang terbatas.

Dikutip dari halaman Kompas.id, pada Minggu, (21/05/2023), kondisi tersebut membuat konflik dikalangan guru.

Orang nomor satu di tubuh PGRI tersebut berharap pemerintah memprioritaskan penanganan persoalan pendidikan profesi guru dan memudahkan prosesnya.

Doktor di bidang Administrasi Publik FISIP UI 2007 itu, menyebutkan, proses pendidikan profesi guru (PPG) terutama bagi honorer dinilai rumit, sementara mereka wajib lulus pretest PPG.

Prof. Unifah menjelaskan, seorang guru disekolah negeri bisa mengikuti PPG, jika berstatus honorer tingkat satu atau dua, dan memiliki NUPTK, yang terdaftar dalam dapodik.

Jadi, jika SK pengangkatanya hanya dari kepala sekolah atau berstatus honorer sekolah sudah dapat dipastikan tidak bisa mengikuti PPG.

"Proses mendapatkan sertifikasi guru berbelit-belit, ini menjadi masalah, karena guru iri dengan proses sertifikasi dosen yang lebih mudah," kata Unifah dikutip dari Kompas.id. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak