SUARA GARUT - Menjelang proses tahapan pengajuan NIP PPPK guru 2022 berakhir 31 Mei 2023, beberapa daerah di Jawa Barat sudah menyerahkan rekening gaji.
Sesuai kesepakatan masing-masing daerah, mereka menunjuk bank lokal setempat sebagai penyalur gaji ASN PPPK guru formasi 2022.
Di Kabupaten Garut, Bank Perkeriditan Rakyat (BPR) resmi ditunjuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebagai penyalur ribuan calon guru ASN PPPK.
Bahkan tiga ribu lebih calon guru ASN PPPK 2022 tersebut lebih dulu menerima rekning gaji, jauh sebelum tahap pengajuan NI PPPK oleh BKD.
Baca Juga:PDIP Bakal Gelar Rakernas ke-III Awal Juni 2023, Gibran Dapat Tugas Khusus dari Partai
Sehingga dengan selesainya pemberkasan rekening gaji oleh bank penyalur yang ditunjuk membuat, mereka sumringah lantaran merasa tidak lama lagi mereka akan mendapatkan gaji pertama sebagai ASN.
Sementara itu, di Kabupaten Bogor, 990 calon PPPK guru dari, 2,982 peserta sudah mendapatkan rekening gaji.
Seperti halnya, Garut, Pemkab Bogor menunjuk bank lokal PT. BPRS Bogor Tegar beriman selaku bank penyalur gaji ASN PPPK 2022.
"Kami sudah menerima rekening gaji PPPK guru 2022, untuk dipakai saat gajian sebagai ASN," kata Ketua Forum PPPK Meisy Lukitasari, dikutip dari JPNN.
Dia menjelaskan pihaknya diminta menunggu selama tujuh hari untuk mendapatkan sms notifikasi, setelah itu akan mengaktifkan ATM dan M-Banking.
Baca Juga:Napoli Bantai Inter Milan, Luciano Spalletti: Musim yang Luar Biasa
"Sudah menerima rekening gaji, yang belum NIP PPPK, dan SK pengangkatan," kata Meisy.
Sementara itu kata Mesy lebih lanjut, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor R.Irwan Purnawan, gaji PPPK guru akan diberikan setelah dipastikan semua data yang dibutuhkan selesai.
"Dapat diberikan sesuai kepastian data yang dibutuhkan dalam proses pencairan sudah siap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Belakangan kabar yang diterima dari forum guru honorer di Kabupaten Tasikmalaya, hingga saat ini peraturan teknis NIP PPPk (Pertek) NIP, masih belum diterima.
Sehingga belum bisa dipastikan kapan mereka akan mendapatkan SK Pengangkatan sebagai ASN PPPK.
"Kami belum berbicara rekening gaji, pertek NIP saja belum turun," kata salah seorang calon ASN PPPK guru di wilayah Tasik utara.
Kami akan bersabar menunggu tahapan, sesuai regulasi yang berlaku, jadi belum ingin bermimpi menikmati gaji, yang secara regulasi masih harus bersabar menunggu sesuai aturan panselnas.
Seorang ASN PPPK akan menerima gaji, jika sudah menandatangani perjanjian kerja, menyelesaikan pemberkasan, dan menandatangani surat pernyataan melaksanakan tugas.
"Artinya jika SK pengangkatan diterima melewati 10 Juni 2023, bisa jadi gajian akan diterima Juli 2023 mendatang," pungkasnya. (*)