SUARA GARUT - Menteri PAN RB, sepertinya tengah di kejar target sebelum jatuh tempo penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 mendatang.
Seperti diketahui, tersisa enam bulan kedepan sesuai PP Nomor 49 2018, honorer harus segera di hapus.
Namun, tampaknya tidak mudah bagi sang Menteri untuk melaksanakan amanat undang-undang dengan menghapuskan tenaga honorer begitu saja.
Meski jauh-jauh hari Menteri Anas tersebut telah mengeluarkan empat prinsip dalam menuntaskan masalah honorer.
Baca Juga:Brantas Abipraya Bangun Jalan Tol Penghubung Sumsel dengan Jambi
Akan tetapi, tidak semudah membalikan kedua belah telapak tangan untuk melaksanakan empat prinsip penanganan masalah honorer tersebut.
Terlebih kata Menteri Anas, jumlah tenaga honorer dari waktu kewaktu terus bertembah, padahal dulu jumlahnya hanya 400 ribu, saat ini malah mencapai 2,4 juta orang.
Ditengah upaya Menteri Anas menyelesaikan persoalan pegawain non ASN, masalah lain juga bterus berdatangan silih berganti.
Menteri Anas mengaku dirinya acap kali mendapat laporan pemerintah daerah (Pemda), terkait seleksi ASN PPPK.
Menurutnya, laporan tersebut mulai dari yang minta passing grade, hingga anggaran yang belum cair dari Kementerian Keuangan.
"Laporan silih berganti, mulai dari yang minta passing grade diturunkan, hingga anggaran keuangan yang belum turun," kata Menteri Anas dari deticfinace.
Menurut Menteri Anas, daerah agar menyurati kementerian Keuangan jika terkait anggaran.
Soal fokus dirinya terkait penuntasan pegawai Non ASN, dia mengaku saat ini masih menggodok serangkaian opsi terbaik. (*)