SUARA GARUT - Meski sempat diperpanjang hingga 7 Mei 2023, nyatanya ajuan usulan formasi guru PPPK dari daerah masih sangat rendah, jika dibanding kebutuhan Kemendikbudristek.
Daerah lagi-lagi menjadi sasaran pemerintah pusat atas rendahnya ajuan formasi guru ASN PPPK tahun 2023.
Berdasarkan data yang masuk, jumlah formasi dari daerah hanya sebesar 40 persen dari total kebutuhan 601,174 orang.
Menurut Nadim jika pola itu terus dibiarkan, mustahil permasalahan honorer bisa tuntas tahun ini, terlebih sisa guru yang lulus passing grade.
Baca Juga:Sudah Kerja Sejak Februari, PSSI Era Erick Thohir Baru akan Dilantik Besok, 26 Mei 2023
"Jika sistem ini dibiarkan terus, sulit untuk menuntaskan masalah guru honorer terutama guru lulus PG," kata Mas Menteri.
Sejauh ini, alasan daerah enggan mengusulkan formasi tersebut, karena khawatir dengan pembayaran gaji, dan tunjangan untuk PPPK.
Sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah jelas menerbitkan PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022, didalamnya mengatur soal Dana Alokasi Umum salah satunya soal gaji dan tunjangan PPPPK 2022-2023.
Dengan tegas Pemerintah tidak akan menurunkan DAU, untuk guru PPPK, jika daerah tidak mengangkat guru PPPK tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Nadim tengah menyiapkan regulasi baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajeman ASN.
Baca Juga:Yusuf Mansur: Masa Buat Nonton Konser Coldplay Pinjol, Itu Berlebihan
Dengan RPP tersebut, pemerintah sudah menyiapkan solusi penyelesaian guru honorer dengan menggunakan tiga mekanisme baru.
Tiga solusi tersebut imbuh Nadim, akan diterapkan dalam rekrumen guru ASN 2024 mendatang.
Terpisah Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Deni menyebutkan timline RPP manajeman ASN selesai oktober 2023.
"Nantinya rekrutmen CPNS dan PPPK guru akan menggunakan reglasi terbaru tersebut," pungkasnya. (*)