SUARA GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Garut nomor 227 tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa.
Didalam Pasal 10, tunjangan diberikan sebagai penerimaan atau penghasilan tambahan atau gaji kepada anggota BPD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi mereka.
Tunjangan BPD yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Perbup Garut tersebut diberikan secara bulanan sebesar Rp. 390.000,00 (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) per bulan, masih jauh dari upah minimum regional (UMR) Garut.
Besaran tunjangan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan yang pantas kepada anggota BPD yang aktif dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga:Dua Peramal Ini Sebut Video Syur Mirip Rebecca Asli, Masih Ada Lanjutannya
Namun, penting untuk dicatat bahwa tunjangan anggota BPD hanya diberikan kepada mereka yang telah ditetapkan secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada anggota BPD yang memenuhi persyaratan dan memiliki kewenangan yang sah dalam menjalankan tugasnya.
Selain tunjangan bulanan, BPD di Kabupaten Garut juga berhak menerima Dana Operasional sebagaimana diatur Pasal 11.
Dana Operasional ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menjalankan pemerintahan desa.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 Perbup Garut tersebut, Dana Operasional yang diberikan kepada anggota BPD memiliki besaran sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per tahun.
Baca Juga:Perawatan Habis Belasan Juta, Zaskia Gotik Tak Pernah Dipuji Suami: Ya Sudah..
Dana ini bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan operasional anggota BPD dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal pengadaan kebutuhan administratif dan pengelolaan kegiatan di tingkat desa.(*)
Editor: Farhan