SUARA GARUT - Belum usai permasalahan pengangkatan guru lulus passing grade (PG) sisa seleksi 2021-2022, Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mewacanakan rekrutmen guru dengan sistem baru 2024 mendatang.
Bukan tidak disambut dengan gembira khusunya oleh kalangan guru lulus PG prioritas satu, namun mereka curiga takut tidak terselesaikan seluruhnya di tahun 2023.
Kecurigaan kalangan guru lulus PG karena takut tidak terselesaikan itu, lantaran usulan formasi dari daerah seolah setengah-setengah.
Menurut para guru lulus PG didaerah, alasan klasik tidak mengusulkan formasi lantaran terbentur anggaran di APBD.
Baca Juga:PDIP Usung Ganjar Capres 2024, Pendukung Jokowi 3 Periode Relawan Jokpro 2024 Pilih Bubarkan Diri
Ada sebagian daerah seperti halnya di Lampung selatan, APBD telah diketuk palu, saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 di terbitkan Pemerintah pusat.
Selain itu ada juga daerah, yang merasa khawatir anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak diturunkan ke daerah.
Menyikapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, seperti dikatakan Korwil GLPG PPPK Lampung Selatan Fulkan Graviri, daerah tidak paham soal aturan DAU yang tertera di PMK Nomor 212/PMK.07/2022.
Disamping itu dari pejabat Kementerian Keuangan, menyebutkan terkait DAU penggajian PPPK formasi 2022-2023 sudah sangat jelas di jamin UU.
Gaji dan tunjangan PPPK dijamin oleh Negara melalui PMK.Nomor 212/PMK.07/2022, jadi semestinya tidak harus ada alsan ini itu terkait formasi.
Baca Juga:Menpora Dito: Laga Lawan Argentina Jadi Semangat Baru Timnas Indonesia
"Jangan bentur-benturkan ajuan formasi 2023, dengan kendala keuangan di daerah," kata Almer, salah satu honorer GLPG PPPK. Kamis, (25/05/2023).
Diketahuinya, Kementerian Keuangan telah berkali-kali mensosialisasikan terkait PMK.212, bahkan 584 BKAD se-Indonesia telah mengikuti sosialisasi tersebut.
Mereka tahu, gaji dan tunjangan PPPK 2022-2023, dijamin oleh negara.
Daerah cukup mengajukan kebutuhan formasi sesuai anjab ABK, atau yang tertera dalam lampiran PMK.212.
Pasalnya dalam lampiran PMK.212 tersebut sudah jelas, kuotanya berapa, dan anggaran gakinya berapa.
Oleh karena itu, jika daerah beralasan tidak ada anggaran, maka perlu dipertanyakan soal memahami isi PMK.212 tersebut. (*)