Diterima Staf Ke Presidenan, Honorer Lintas Profesi Sedikit Bernafas Lega, Ketum DPP FAGAR Bilangnya Begini Soal Tendik Non ASN

Menyuarakan aspirasi didepan patung kuda Jakarta Pusat, akhirnya honorer lintas profesi Se-Indoensia akhirnya diterima staf Kepresidenan di Istana negara Jakarta.

Seno
Jum'at, 26 Mei 2023 | 08:15 WIB
Diterima Staf Ke Presidenan, Honorer Lintas Profesi Sedikit Bernafas Lega, Ketum DPP FAGAR Bilangnya Begini Soal Tendik Non ASN
Honorer Lintas Profesi diterima Staf Kepresidenan di Istnana Negara. (Foto: SUARA GARUT/Seno)

SUARA GARUT - Perwakilan honorer lintas profesi akhirnya diterima staf Kepresidenan di istana negara usai melakukan orasi, pada Kamis, (25/05/2023).

Sebelumnya ribuan honorer se-Indonesia itu melakukan orasi didepan patung kuda, jakarta Pusat, secara bergantian dengan tuntutan minta diangkat menjadi ASN.

Orasi para honorer tersebut meminta Presiden Joko Widodo memenuhi keinginanya untuk diangkat sebagai ASN.

Para pengunjukrasa mengaku sudah mengabdi belasan bahkan ada yang mencapai puluhan tahun, dengan penghasialn yang sangat tidak manusiawi.

Baca Juga:Jelang Idul Adha, TGS Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Kurban

Pengunjuk rasa asal Papua, menyebutkan di pedalaman tenaga guru dan nakes honorer mendapat gaji 50 sampai 300 ribu rupiah perbulan.

Jumlah tersebut jauh dari nilai kesejahteraan jika dibanding dengan pengabdianya kepada negara.

Sementara dalam orasinya, Waketum DPP Fagar Ma'mol Arif menyerukan agar perwakilan honorer se-Indonesia dapat bertemu dengan Presiden Jokowi.

Mereka menuntut ada keadilan yang sama, baik terhadap guru P1, maupun non P1, Negeri maupun swasta, hingga tenaga kependidikan.

Sejauh ini, Pemerintah hanya fokus pada pengangkatan guru, sedangkan tenaga pendidikan honorer masih belum tersentuh.

Baca Juga:Tingkatkan Keterampilan Berbisnis Milenial Lewat Pelatihan Cara Buat Puding Hias

Usai diterima Staf Kepresidenan Ketum DPP Fagar Adeng Sukmana menyebutkan, pengangkatan tenaga kependidikan akan dilakukan oleh pemerintah sambil menunggu regulasi.

"Pengangkatan sektor tenaga kependidikan, akan dilaksanakan jika daerah mengajukan formasi berdasarkan anjab ABK," kata Adeng Sukmana kepada garut.suara.com, Jumat, (26/05/2023).

Namun kata Adeng tidak semua tendik bisa diangkat ASN, jika tidak memenuhi kualifikasi minimal D3, dan S-1, serta memiliki sertifikat Keahlian.

Oleh sebab itu, DPP Fagar akan mempersiapkan untuk mengantisipasi tidak terakomodirnya tenaga kependidikan khususnya di Kabupaten Garut. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak