Honorer K2 Kembali di Janjikan Sistem Khusus Oleh Pemerintah, Mungkinkah Tenaga Teknis dan Guru P1 Tuntas 2023, Catatanya Begini

Perjalanan panjang honorer K2 dari masa kemasa, melalui berbagai perjuangan dan upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan honorer.

Seno
Jum'at, 26 Mei 2023 | 08:45 WIB
Honorer K2 Kembali di Janjikan Sistem Khusus Oleh Pemerintah, Mungkinkah Tenaga Teknis dan Guru P1 Tuntas 2023, Catatanya Begini
Fagar saat unjuk rasa di Jakarta, Kembali di Janjikan Sistem Khusus Oleh Pemerintah, Mungkinkah Tenaga Teknis dan Guru P1 Tuntas 2023, Catatanya Begini. (Foto: SUARA GARUT/Seno)

SUARA GARUT - Tenaga honorer K2 (HK2), merupakan penjelmaan dari akhir pendataan Non ASN yang dilakukan pemerintah 13 tahun yang lalu.

Keberadaan HK2 kemudian diperkuat dengan terbitnya PP Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan honorer menjadi PNS.

Selama kurun waktu tiga tahun berjalan sejak adanya pendataan tersebut pemerintahpun menggelar tes seleksi Calon PNS sesama honorer.

Akan tetapi, buntut pelaksanaan dari tes yang dilakukan secara ofline itu, ternyata menimbukan berbagai kritikan, akibat lambannya proses pengumuman saat itu.

Baca Juga:Modernland Realty Gelar Groundbreaking Hunian Modern Waterfront Residence di KotaModern

Kalangan honorer merasa proses rekrutmen sesama honorer tahun 2013 tersebut penuh dengan kecurangan dan tidak trasnparan.

Oleh sebab itu, sejak saat itu kalangan honorer di Indonesia membentuk berbagai organisasi guna memperkuat perjuangan menuntut keadilan kepada pemerintah.

Hasil dari perjuangan kalangan honorer tersebut sebenarnya membuahkan hasil yang cukup menjanjikan.

Pemerintah membuat klasifikasi honorer menjadi dua kategori berdasarkan usia.

Usia dibawah 35 tahun diselesaikan pemerintah menggunakan seleksi CPNS sesama honorer tahun 2018.

Baca Juga:Hasil Liga Spanyol: Mallorca Tekuk Valencia, Osasuna Hantam Athletic Bilbao

Sedangkan untuk usia diatas 35 tahun keatas, para honorer ini diselesaikan melalui seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian Kerja tahun 2019.

Dari kedua jenis seleksi ini, ternyata masih belum bisa menjawab permasalahan honorer K2.

Tidak sedikit kalangan honorer K2 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria passing grade, dengan berbagai alasan dan kendala.

Pengangkatan honorer kembali digelar tahun 2021, dan 2022, dalam rentang tahun itu posisi honorer K2, berada di posisi prioritas satu.

Sayangnya sejak tahun 2019, yang berkesempatan diangkat menjadi PPPK terbatas untuk kalangan guru, dan sebagian kecil di posisi tenaga teknis.

Dengan begitu riwayat honorer K2 pun kembali terpecah, organisasi K2 kemudian terurai berdasarkan posisi masing-masing.

Baru- baru ini, guru honorer kembali menggelar aksi unjukrasa turun kejalan.

Didalamnya terdapat ribuan ex honorer K2, salah satunya ketum DPP Fagar Adeng Sukmana.

Menurut Adeng, mereka kembali turun kejalan guna menuntut penyelesaian tenaga HK2, baik tendik maupun guru.

Kabar baik yang dibawa ke daerah masing-masing adalah akan ada sistem khusus penyelesaian tenaga honorer K2.

"Tenaga honorer K2, akan diangkat melalui sistem  khusus tahun ini," kata Ketum DPP Fagar Adeng Sukmana.

Namun pertanyannya, mungkinkah sistem khusus itu menjawab semua permasalahan terutama soal sisa honorer K2 baik tenaga teknis, maupun guru. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak