SUARA GARUT - Pengajuan usulan formasi dari daerah saat ini dinilai sangat minim, meski Kementerian PANRB sudah melakukan perpanjangan berkali-kali, terakhir akan diperpanjang kembali hingga Juni 2023.
Menyikapi berbagai persoalan terkait tenaga guru honorer, menteri Pendidikan Nadim Makarim mengeluarkan jurus terakhir jelang penghapusan honorer 28 November 2023 mendatang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar Komisi X DPR RI, Menteri Nadim memperkenalkan tiga pilar solusi guna mengatasi masalah honorer.
Tiga pilar solusi menurut Menteri Nadim tersebut, yaitu, Marketplace, perekrutan sekolah, hingga penempatan pada formasi kurang minat.
Baca Juga:Si Paling Toleran, Ini 4 Zodiak yang Sangat Menghormati Budaya Lain
Dalam sistem Market Place untuk guru, menurut Nadim adalah suatu data best yang didukung teknologi, nantinya semua sekolah dapat mengakses siapa saja yang dapat menjadi guru.
Mereka yang bisa masuk data best market place tersebut terdiri dari, guru honorer yang lulus seleksi, dan lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Nantinya menurut Menteri Nadim, yang telah masuk market place dapat mendaftar sebagai calon guru ASN, tanpa harus menunggu formasi secara terpusat.
Selain itu, Menteri Nadim menjelaskan melalui sistem baru yang akan diterapkan pemerintah, nantinya sekolah akan diberikan otoritas khusus untuk merekrut calon guru ASN.
Berkenaan dengan itu, dalam paparan di RDP Komisi X DPR RI, Menteri Nadim menyebutkan anggaran gaji dan tunjangan guru ASN akan dialihkan ke sekolah.
Baca Juga:Persebaya Rekrut Ferdinand Sinaga, Aji Santoso Sebut Sesuai Kebutuhan Tim
Dana tersebut di trasnfer terpisah dengan anggaran bantuan oprasional sekolah (BOS).
Sekolah kata Menteri Nadim dapat merekrut guru ASN kapan saja, asalkan sesuai formasi.
"Jadi Formasi ditentukan pemerintah pusat tapi bersipat dinasmis setiap tahunnya tergantung jumlah siswa," kata Mas Menteri.
Meski begitu, dalam merekrut calon guru ASN, nantinya Sekolah merekrut guru dari data best yang sudah disediakan dalam market place. (*)