SUARA GARUT - Sedikitnya ada 17 Perguruan Tinggi yang tersebar di berbagai provinsi telah dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pencabutan izin operasional belasan Perguruan Tinggi ini dilakukan Kemendikbudristek sejak Januari hingga Maret 2023.
Dicabutnya izin operasional sejumlah perguruan tinggi ini dilakukan Kemendikbudristek akibat berbagai permasalahan yang menggelayut.
Menurut Direktur Kelembagaan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Lukman, saat ini ia memimpin 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi.
Baca Juga:Si Paling Toleran, Ini 4 Zodiak yang Sangat Menghormati Budaya Lain
Dari jumlah perguruan tinggi tersebut tercatat ada sekitar 9 jutaan mahasiswa dan 350 ribu dosen.
Diakui Lukman, Direktorat Jenderal Diktiristek kerap menerima laporan berbagai masalah perguruan tinggi setiap hari.
"Siang tadi Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata Lukman di Padang, Rabu, 25 Mei 2023.
Diungkapkannya, banyaknya pencabutan izin operasional belasan perguruan tinggi ini tercatat pada tahun 2023, bahkan di tahun 2022 lalu ada 31 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya oleh Direktorat Diktiristek.
Bahkan, dijelaskan Lukman, saat ini sedikitnya sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan. (*)
Baca Juga:Persebaya Rekrut Ferdinand Sinaga, Aji Santoso Sebut Sesuai Kebutuhan Tim
Editor: Firman