SUARA GARUT - Berbagai daerah di Indonesia sudah ramai membicarakan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk pegawai ASN, yaitu PNS dan PPPK.
Salah satu daerah yang sudah siap mencairkan gaji ke-13 untuk ASN tersebut yaitu Kabupaten Pacitan Jawa Timur.
Dilansir garut.suara.com dari halaman JPNN, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pacitan telah menyiapkan anggaran sebesar 32,4 miliar rupiah.
Menurut Kepala BKAD Pacitan Daryono, pemkab menyiapkan di APBD induk tahun anggaran 2023 khusus pembayaran gaji ke-13.
Baca Juga:Cara Merobohkan Sapi Hewan Kurban Tanpa Menyakiti, Cuma Pakai Alat Ini
"Insya Allah gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan pada awal Juni mendatang," kata Daryono dikutip dari JPNN.
Hal tersebut kata Daryono sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, pasal 12 ayat 1, dalam ayat tersebut gaji ke-13 paling cepat dibayarkan Juni 2023.
Terkait besaran yang diterima kata Daryono sam seperti gaji reguler, terdiri dari gaji pokok, dan tunjangan yang melekat pada gaji.
Di Pacitan kata Darsono, 28 miliar rupiah untuk PNS, 4,1 miliar rupiah untuk PPPK, sedangkan jatah bupati dan wakil bupati sebesar Rp. 12 juta rupiah.
"Timingnya berbarengan dengan akan memasuki tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.
Baca Juga:Dibangun Tower BTS 4G Bakti Kominfo, Warga Desa Wayharu Keluhkan Jaringan Lemot
Sehingga sangat tepat jika direalisasikan saat memasuki anak akan masuk tahun ajaran, tentu akan membantu para orangtua putra-putri ASN. (*)