SUARA GARUT - Pola seleksi honorer menjadi pegawai ASN masing-masing diatur secara terpisah dengan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri.
Perubahan mendasar tentang CPNS dan PPPK akan disederhanakan dalam sebuah sistem regulasi yang disebut dengan RPP Manajeman ASN.
RPP Manajeman ASN tersebut kata Depti SDM Aparatur Kemenpan RB Alex deni, posisinya tengah digodok pemerintah.
Menurut Alex Deni, regulasi tersebut disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan honorer menjelang 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga:3 Keuntungan Liga 1 Pakai VAR Musim Depan
Kata Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, sejumlah Formula baru tengah disiapkan dan diatur dalam RPP Manajeman ASN.
Alex Deni saat memaparkan dihadapan peserta rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, ditargetkan RPP Manajeman ASN tersebut akan rampung Oktober 2023.
"RPP Manajeman ASN ini sengaja disiapkan untuk menyelesaikan permasalahan honorer yangbterus berlarut-larut," kata Alex dipantau garut.suara.com dari Chanel YouTube DPR RI, pada Jumat, (26/05/2023).
Ditempat yang sama, Menteri Pendidikan Nadim Makarim menyebutkan permasalahan guru lulus Passing grade (PG) tidak mungkin akan tuntas tahun 2023 ini.
Selain itu, meski ada seleksi ASN PPPK 2023, namun masalah honorer tidak akan selesai sesuai target.
Dengan begitu masalah honorer akan terus tersisa, dengan tanpa ada kepastian penuntasanya.
Karenanya, dia menejlaskan perlu ada sistem perekrutan model baru agar masalah honorer benar-benar bisa tuntas.
"Pengangkatan PPPK guru pada seleksi 2023, tampaknya tidak bisa mengakomodasi semua guru honorer, pasti akan ada yang tersisa," kata Menteri Nadim di RDP Komisi X DPR RI Rabu, (24/05/2023).
Hal tersebut menurut Nadim pemicunya adalah minimnya usulan formasi dari daerah karena kekhawatiran masalah fiskal.
Menteri Nadim menjelaskan, enam poin penting yang terkandung dalam RPP Manajeman ASN tersebut yaitu:
1. Formasi guru ditetapkan oleh Pemerintah pusat
2. Seleksi guru melalui Market place akan ditingkatkan frekwensinya lebih dari satu kali dalam setahun.
3. Pemilihan dan pengangkatan guru ASN melalui dua jalur, yakni oleh Sekolah dan ditetapkan oleh pemerintah
4. Perekrutan hanya bisa dilakukan dari kelompok calon guru pada marketplace
5. Tambahan Insentif untuk guru ASN daerah khusus
6. Pembayaran gaji dan tunjangan akan dilakukan oleh sekolah, setelah ditrasnfer secara langsung melalui rekening sekolah, terpisah dari dana BOS.
Itulah poin penting yang akan diatur soal penyelesaian honorer dalam RPP Manajeman ASN. (*)