SUARA GARUT - Rencana kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer mendapat kritikan pedas Ketum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 Tahun Plus (GTKHNK35), H.Nasrullah.
Menurut Ketum GTKHNK35 H.Nasrullah, rencana penyelesaian pemerintah dalam menyelesaiakan tenaga honorer khusunya guru dan tenaga kependidikan terlalu kebanyakan teori.
Menurut Nasrullah sudah tiga tahun, permasalahan honorer tidak pernah tuntas, apalagi formasi tenaga kependidikan malah nyaris tidak pernah ada penyeesaian.
"Aneh, tiga tahun ini kerjanya apa ya, karena makin banyak saja honorer," kata Nasrullah dikutip dari JPNN, pada Sabtu,(26/05/2023).
Baca Juga:Statusnya Masih Pacaran, Nindy Ayunda Bantah Tinggal Serumah dengan Dito Mahendra
Sebenarnya melalui berbagai kesempatan GTKHNK35 selalu menyampaikan solusi terkait penyelesaian honorer.
Baik di forum Kemendikbudristek, forum DPR RI, ataupun, DPD bahwa penyelesaian honorer diselesaikan berdasarkan masa kerja.
Harusnya ada penghargaan atas pengabdian honorer kepada negara, mereka yang sudah mengabdi lama sudah banyak berkorban dalam mencerdaskan anak bangsa.
"Saya akan menggerakkan kembali api perjuangan di semua daerah supaya pemerintah pusat membuka mata hatinya," kata Nasrullah dilansir garut.suara.com dari JPNN.
Menurutnya, pemerintah jangan terlalu banyak teori, sedangkan persolaan honorer tidak pernah tuntas.
Baca Juga:Breaking News! Eks Menteri Era Soeharto, Sarwono Kusumaatmaja Tutup Usia
Hal itu dibuktikan dengan jumlah honorer setiap tahun makin membengkak, dibalik ada PNS yang memasuki usia pensiun.
Mereka yang sudah bekerja diatas 10 tahun akan bangkit berjuang demi menuntut haknya.
Jangan sampai malah honorer yang sudah lama mengabdi tersingkir oleh yang baru-baru.
Diakui Nasrullah, dirinya sempat menggerakkan GTKHNK35 seluruh Indonesia untuk bergerak, saat itu pemerintah sudah mengabulkan afirmasi.
Namun masalah belum juga selesai, karena berganti Menteri, berubah pula kebijakan penyelesaian honorer makin berbelit-belit, imbuhnya.
"Solusinya hanya satu angkat honorer menjadi ASN berdasarkan masa kerja, terlebih data honorer sudah ada di Kementerian PANRB," pungkasnya. (*)