Bawaslu Jabar Buka Rekrutmen Bawaslu Kabupaten dan Kota Periode 2023-2028, Catat Waktunya

Untuk menghasilkan anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota yang berkopenten serta berintegritas tinggi, Bawaslu Provinsi Jawa barat kini gencar melakukan sosialisasi perekrutan.

Useu Ganjar Ramdani
Sabtu, 27 Mei 2023 | 18:26 WIB
Bawaslu Jabar Buka Rekrutmen Bawaslu Kabupaten dan Kota Periode 2023-2028, Catat Waktunya
Bawaslu Jawa Barat membuka pendaftaran Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk periode 2023 - 2028.

SURA GARUT - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa barat (Bawaslu Jabar) tengah melakukan sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota.

Dalam sosialisasi ini salah satu poinnya mengumumkan waktu pendaftaran bagi warga yang berminat.

Menurut Ketua tim seleksi Zona 1 Bawaslu Provinsi Jabar, Asep Sahid Gatara, pihaknya sudah mengumumkan tahapan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jabar. 

Pengumuman perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota ini, kususnya meliputi Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Depok.

Baca Juga:Rekomendasi 5 Kuliner Legendaris di Sekitar Borobudur, Wajib Kalian Coba!

Sosialisasi pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 1, sudah di laksanakan mulai dari tanggal 22 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023, ungkapnya.

Asep Menambahkan, pihaknya sangat gencar dalam kegiatan sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tersebut. Salah satunya blusukan menemui sejumlah organisasi masyarakat yang ada di Kabuoaten/Kota Zona 1 Jabar.

"Tim sudah melakukan sosialisasi ke beberapa organiasi, khususnya organisasi perempuan, organisasi masyarakat adat dan organisasi disabilitas" kata Asep, Jumat (26/5/2023).

Untuk jadwal pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Zona 1 akan dilaksanakan mulai tanggal 29 Mei 2023 sampai 7 Juni 2023.

Sosialisasi ini bertujuan untuk penguatan tahap pengumuman dengan cara mengajak langsung seluruh masyarakat. 

Baca Juga:Rebecca Klopper Pernah Jadi Korban Pemerasan Konten Intim Non Konsensual, Apa Itu?

Gencarnya sosialisasi perekrutan calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, tiada lain agar Bawaslu Kabupaten dan Kota yang terpilih mampu mengawal segala proses Pemilu. Selain itu bisa tetap berada pada rute penegakan kedaulatan rakyat dan jalur perekrutan wakil rakyat.

Perekrutan wakil rakyat di legislatif melalui pileg maupun eksekutif nelalui pilpres yang demokratis. Semua itu termuat dalam konstitusi, UUD 1945, tambahnya lagi.

Dasar untuk syarat menjadi anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, adalah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028, Pungkasnya.(*)

Editor: Farhan

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak