Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini

Kabar penyerahan SK NIP PPPK tersendat karena ada daerah yang menunda penetapan SK, akibat terbatasnya anggaran yang dimiliki untuk pengagajian ASN PPPK.

Seno
Minggu, 28 Mei 2023 | 07:07 WIB
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini
Pantas Saja Penyerahan SK ASN PPPK Guru 2022 Telat, Bisa Jadi Karena Alasan Ini. (Foto: Tangkapan layar/WG guru honorer)

SUARA GARUT - Sempat beredar dikalangan guru honorer Kabupaten Garut melalui pesan singkat WhatsApp group (WG), sebuah alasan terkait lambatnya penyerahan SK ASN PPPK guru 2022.

Dalam pesan singkat yang di publish salah satu peserta group WG, Inisial guru honorer YP, tertera hasil dengan GTK-Kemendikbud melalui sistem boot.

Guru honorer tersebut menanyakan kepada Kemdikbudristek, terkait jadwal penyerahan SK ASN PPPK 2022 yang telah lama dinantikanya.

Maklum saja, sejak mereka dinyatkan lulus passing grade (PG) tahun 2021, hingga saat ini menjelang batas akhir pengusulan NIP PPPK, kabar penyerahan SK makin tidak menentu.

Baca Juga:Kasus KDRT di Depok Bikin Heboh, Kuasa Hukum Pihak Suami Buka Suara

Menurut beberapa keterangan kalangan guru PG, sejak awal proses rekrutmen ASN PPPK guru, selalu saja ada penundaan setiap proses tahapan seleksi.

Bahkan didetik-detik akhir pengisian DRH, dan pengusulan NI PPPK sampai di ubah jadwalnya hingga 31 Mei 2023.

Tentu perjalanan panjang, keluh kesah penuh perjuangan guru PG menuju perubahan status sangat dramatis.

Sementara itu, jawaban boot GTK Kemendikbudristek, terkait kapan penyerahan SK, ternyata masih belum ada kepastian yang bisa membuat mereka tenang.

Dalam chatingan tersebut dijelaskan, rentang waktu dari pengusulan NI PPPK ke pertek NIK berjarak 25 hari kerja.

Baca Juga:Viral, Video Sepasang Remaja Mesum di Kawasan Puspemkab Tangerang

Maka jika, daerah mengambil waktu batas akhir pengusulan NI PPPK, yakni 31 Mei 2023, maka bukan tidak mungkin pertek NIP akan tuntas 25 hari kedepanya.

Artinya, bisa saja penyerahan SK akan dilakukan sekira 25 Juni 2023, jika itu benar terjadi, dipastikan mereka akan mendapatkan gaji bulan Jui 2023 mendatang.

Namun masih terdapat, beberapa daerah menunda penetapan SK, karena kemampuan anggaran daerah terbatas terkait penggajian guru PPPK. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Berita

Terkini

Tampilkan lebih banyak