SUARA GARUT - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) kembali membuka pendaftaran pendidikan profesi guru (PPPG) guru dalam jabatan.
Pendaftaran tersebut sesuai surat dirjen GTK tertanggal 27 Mei 2023, tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG guru dalam jabatan.
Surat edaran dirjen GTK itu, menindak lanjuti surat Nomor 0655/B2/GT.00.08/2023 tanggal 18 April 2023 tentang pemutakhiran data Guru Calon Peserta PPG guru dalam jabatan.
Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun (daljab) 2023.
Baca Juga:Paket Lengkap BRI Ciptakan Klaster Pempek 26 Ilir Palembang: Kenalkan Pasar.id
Berkenaan dengan hal tersebut, tidak semua guru dapat terjaring dalam PPG daljab 2023.
Mereka yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti PPG daljab tersebut yaitu:
1. Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
2. Terdata sebagai sasaran peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Baca Juga:Argentina Rilis Skuad Tur Asia, Messi Masuk Daftar Lawan Timnas Indonesia
4. Masih aktif sebagai guru atau, yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Berkelakuan baik
7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Dirjen GTK menyatakan ada dua sasaran guru yang dapat mengikuti PPG daljab tahun 2023 yaitu:
1. Sasaran kategori A
Yaitu guru yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada tahun 2022, sebanyak 352.668 orang.
Yang sudah pernah seleksi administrasi dan lulus, tetapi tidak lulus pretes, tidak usah lagi ikut seleksi administrasi.
Sepanjang jurusan PPG yang diambil sama dengan sebelumnya akan langsung mengikuti tes akademik.
Tetapi jika, PPG yang diambil jurusan yang berbeda harus mengikuti seleksi administrasi kembali.
2. Sasaran Kategori B
Yaitu guru, yang belum mengikuti, atau belum lulus seleksi administrasi sebanyak 564.387 orang.
Bagi guru yang belum sama sekali mengikuti seleksi administrasi, maka wajib memantau halaman SIMPKB nya.
Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani menyebutkan, guru sasaran kategori A, tidak perlu mengikuti seleksi administrasi tahun 2023.
Namun yang perlu dilakukan adalah melakukan penyesuaian bidang studi sebab, terdapat perubahan nomenklatur, mulai 10 sampai dengan 15 Juni 2023.
Prof Nunuk menjelaskan, seleksi administrasi akan dimulai sejak 30 Mei 2023.
Nantinya persyaratan administrasi agar di unggah melalui halaman https://ppg.kemdokbud.go.id, menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
Demikian informasi yang disampaikan Direktorat Pendidikan Profesi Guru Dirjen GTK Kemendikbudristek, Temu Ismail, yang ditandatangani secara elektronik. (*)